Home / Nasional

Selasa, 5 April 2022 - 04:57 WIB

Awal Ramadan Pandemi Melandai, Mayoritas Daerah Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1 dan 2

Jakarta- Laju vaksinasi di berbagai daerah Jawa-Bali mengalami peningkatan, termasuk pemberian suntikan dosis ketiga (booster). Ini terlihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Dalam aturan itu, capaian vaksinasi menjadi salah satu parameter evaluasi PPKM.

Adapun Inmendagri tersebut berlaku efektif mulai dari Selasa 5 April 2022 hingga 18 April 2022.

“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” terang Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Safrizal menjelaskan, jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan juga terjadi pada daerah yang berada di Level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.

Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang semula 39 daerah menjadi hanya 9 daerah. Sedangkan, dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Artinya, mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 dengan total persentase sebanyak 93 persen.

Selain pembagian Level PPKM, perubahan substansi Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 juga terjadi pada pengaturan operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2. Kini, berbagai fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 22.00. Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 fasilitas tersebut hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00. Sedangkan untuk pengaturan jam operasional di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.

“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” tambah Safrizal.

Pemerintah, kata Safrizal, meyakini vaksinasi menjadi salah satu cara utama untuk mengendalikan Covid-19. Karena itu, penonton yang hendak menyaksikan langsung pertandingan olahraga disyaratkan telah divaksin booster, atau minimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

“Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan,” terang Safrizal.

Di lain sisi, Safrizal menegaskan, pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan Covid-19, termasuk trend pelandaian laju pandemi saat ini.

“Diharapkan masyarakat dapat menunaikan ibadah suci di bulan Ramadan dengan penuh khidmat, tanpa perlu euforia berlebihan serta senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan,” pungkas Safrizal.

Sumber : Puspen Kemendagri

(A.Maria)

Share :

Baca Juga

Banten

Ketidakpastian Hukum dalam Proses Penetapan Consignatie oleh Pengadilan Negeri Tangerang

Daerah

Dari 912 Guru Honorer Kabupaten Humbahas, Baru 37 Lolos Sertifikasi

Daerah

Masyarakat kepulauan Nias Aksi Damai Suarakan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar OKT di Kecamatan Gegesik

Daerah

Lake Toba Fashion Week Humbahas, Mulai Di Buka 4 s/d 7 Oktober 2023

Hukum

Kamarudin Simanjuntak Kuasa Hukum Brigadir J Dilaporkan, Tolak Minta Maaf Konten “Polisi Pengabdi Mafia”

Daerah

Wisuda Hafidz Quran, Cahayanya Terangi Indramayu di Bulan Ramadan

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024