Home / Hukum

Jumat, 23 September 2022 - 07:26 WIB

Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Duit Rp 800 Juta

Jakarta, IDN Hari Ini- KPK menyebut hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) menerima duit sebesar Rp800 juta terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Duit itu diterima Sudrajad lewat perantara bernama Elly Tri Pangestu (ETP) yang merupakan hakim yustisial/panitera pengganti MA.

“SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.

Adapun uang yang diserahkan pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, yaitu sebesar 202.000 dollar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang itu diserahkan Yosep dan Eko kepada Desy Yustria (DY) yang merupakan PNS pada kepaniteraan MA.

DY kemudian membagi-bagikan uang itu dan mengambil untuk dirinya sendiri sebesar Rp250 juta. Sementara untuk Muhajir Habibie (MH) yang juga merupakan PNS pada kepaniteraan MA sebesar Rp 850 juta, kemudian untuk ETP Rp100 juta.

“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) pailit,” ujar Firli.

Firli mengatakan, saat tim KPK melakukan OTT, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah 205.000 dolar Singapura. Selain itu, ada penyerahan uang dari Albasri (AB) selaku PNS MA sekitar Rp 50 juta.

KPK menduga DY dan tersangka lainnya juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA.

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” katanya.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(red)

tag; Firli dahuri, Headline, Sudrajad Dimyat, Suap, Hakim Agung

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejari Nisel Ungkap Kasus Korupsi Anggaran Belanja Pada Kantor Dinas (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 2019, 2020 dan 2021

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

DKI

87,8% Masyarakat Puas Kinerja Polri, Survei Litbang Kompas: Pengawasan Internal Berjalan Apik

Daerah

Ketua Yayasan Kudus 03 BKNP inisial S, Di Duga Merampas Hak Asuh Orang lain, Orang tua Asuh Dan Keluarga Keberatan

Hukum

Polres Nias Ungkap Kasus Pembongkaran Gedung SD Negeri 074039 Tandrawana Gunungsitoli

Cirebon

Polsek Susukan Lebak Laksanakan Inovasi Green Service, Layani SKCK Melalui Bank Sampah

Cirebon

Patroli SPKT Polsek Klangenan Antisipasi Jam Rawan Bubaran Anak Sekolah