Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Ragam / Regional / Sumut

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:50 WIB

Laporan Masyarakat Dugaan Penjualan Anak Dibawah Umur (Trafficking) Dipolres Nias, PKPA-Nias Minta Penegakan Hukum Kepada Polres Nias

IDN Hari Ini, Nias – Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias Respon cepat Surati Kapolres Nias meminta Permohonan Penegakan Hukum Atas Dugaan Trafficking terhadap Anak dibawah Umur, yang telah dilaporkan oleh masyarakat pada tanggal 19 Juli 2024.

Sehubungan dengan pengaduan masyarakat yang telah diterima oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias tertanggal 19 Juli 2024, tentang dugaan adanya pemaksaan perkawinan anak dan Trafficking kepada anak dibawah umur insial SL umur 13 tahun permohonan tersebut disampaikan oleh PKPA Nias kepada Kapolres Nias, Senin (29/07/2024).

“Korban SL umur 13 tahun beralamat di Desa Sisaratandrawa, Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias, yang diduga pelakunya adalah SAL alias AW umur 45 tahun Laki-laki, Alamat : Desa Saiwahili Hili’adulo Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias / bertempat tinggal di Jl. Yos Sudarso Gang bersama Kota Gunungsitoli.

Maka dengan hal tersebut diatas, kami PKPA-Nias meminta kepada Bapak Kapolres Nias agar segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan Pemaksaan perkawinan atau Trafficking terhadap Anak (korban) tersebut agar korban Anak inisial SL dapat diselamatkan terlebih dahulu dari perbuatan pelaku,“ ungkap PKPA.

Disebabkan perihal perbuatan pemaksaan perkawinan anak atau Trafficking merupakan kejahatan berat yang harus menjadi Atensi Negara khususnya Kepolisian untuk pemberantasannya terlebih untuk dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga contoh kepada masyarakat bahwa pemaksaan perkawinan anak.

Trafficking adalah suatu perbuatan tindak pidana yang harus dijauhi ditengah tengah masyarakat kita saat ini,” tegas PKPA Nias. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Pimpin Apel Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Cirebon

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan Dua Pemuda Membawa Sajam

Cirebon

Kapolresta Cirebon Bersama Forkopimda Laksanakan Monitoring TPS Pilkada Serentak 2024

Cirebon

Wakil Wali Kota Cirebon Apresiasi Kejuaraan Pencak Silat sebagai Regenerasi dan Pelestarian Budaya

Daerah

Kuwu Desa Lamarantarung Bantah Pemberitaan, Soal Isu Pergantian Perangkat Desa

Banten

Ditresnarkoba Polda Banten Bersama Team Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno Hatta, Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internaional Di Perumahan Lavon – Kab. Tangerang

Daerah

Yayasan SARI, Inklusi dan Migrant Care, Adakan Workshop Penguatan Kapasitas Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Koperasi Berbasis Digital di Wonosobo

Cirebon

Sisir kewilayahan Polres Cirebon Kota gencarkan patroli KRYD