IDN Hari Ini, Tangerang — Kisruh penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat ke publik. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang kini resmi digugat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar, setelah dinilai lalai dan melanggar prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah yang disengketakan.
Dalam gugatan perdata nomor 78/Pdt.G/2025/PN.Tng yang diajukan oleh Kuasa Hukum Erickson Tua Sianturi SH mewakili pihak ahli waris (Almarhum) Abu Saleh, menuntut agar Surat Keterangan Kepala Desa Gembong Nomor: 4018/PTSL/DSGB/XI/2018 tertanggal 9 November 2018 dan Surat Pernyataan Kesaksian tanggal 9 November 2018 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, beserta segala akibat hukumnya.
Selain itu, Kuasa Hukum Erickson Tua Sianturi SH juga meminta agar Sertifikat Hak Milik Nomor 03301 atas nama H. Sukma Widjaja Abbas, yang diterbitkan pada 4 Desember 2018, dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum, karena dianggap terbit atas dasar dokumen dan keterangan yang tidak valid.
Ahli Waris Sukma Widjaja Abbas Diperintahkan Kosongkan Tanah Sengketa
Dalam tuntutannya, penggugat juga meminta agar para tergugat ahli waris H. Sukma Widjaja Abbas diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat sebagai pihak yang sah menurut hukum — bahkan jika diperlukan dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, para ahli waris H. Sukma Widjaja Abbas juga digugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp26.267.900.000 (dua puluh enam miliar dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), dibayar tunai sekaligus.
BPN, Mantan Kades, dan Notaris Turut Digugat
Tidak hanya ahli waris, gugatan ini juga menyeret Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (Tergugat VII), Ahmad Hudori selaku mantan Kepala Desa Gembong (Tergugat VIII), dan Notaris Imam Cahyono (Tergugat IX).
Ketiganya masing-masing dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada penggugat karena dinilai turut berperan dalam proses administrasi dan penerbitan dokumen yang berujung pada munculnya SHM yang kini disengketakan.
Selain itu, Kepala Desa Gembong selaku turut tergugat juga diminta patuh dan taat terhadap putusan pengadilan, serta memerintahkan meletakkan sita jaminan atas objek tanah sengketa.
Nilai Sengketa Capai Puluhan Miliar
Total gugatan dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp. 29 miliar, yang terdiri atas ganti rugi materiel dan immateriel kepada beberapa pihak tergugat. Penggugat menilai penerbitan SHM No. 03301 telah melanggar ketentuan hukum agraria dan prinsip kehati-hatian dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan maladministrasi dalam proses sertifikasi tanah di bawah program nasional PTSL yang seharusnya menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Menunggu Proses Pengadilan
Publik menunggu sejauh mana pengadilan akan menilai keabsahan dokumen dasar penerbitan sertifikat tanah tersebut, serta sejauh mana tanggung jawab instansi pertanahan dan pejabat desa dalam sengketa yang berujung pada gugatan miliaran rupiah ini.
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Para pihak tergugat, termasuk BPN Kabupaten Tangerang, mantan Kepala Desa, dan Notaris, belum dapat memberikan keterangan resmi kepada awak media. (T-Red)






