Home / Cirebon / Jabar / Kriminal

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:44 WIB

Satresnarkoba Polresta Cirebon Selama November-Desember 2022 Ungkap 10 Kasus dan Amankan 11 Tersangka

IDN Hari Ini Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dadang Garnadi, SH., seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan November hingga Desember 2022.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 11 tersangka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (15/12/2022).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial DS (36), DS (45), HS (21), MD (36), AM (44), RA (31), AN (36), AS (24), AI (27), SH (35), dan WK (45).

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 31,22 gram sabu-sabu, dan 2.130 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 1.000 butir Dextro, 800 butir Trihexiphenidyl, serta 370 butir Tramadol.

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Gegesik, Sumber, Gebang, Arjawinangun, Kaliwedi, Karangwareng, Pabedilan, Pabuaran, dan Astanajapura.

“Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, hingga pengangguran,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. ( Nur)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Resmikan Renovasi Gedung Propam Polresta Cirebon

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Pengamanan Kegiatan Arak-arakan Memayu Buyut Trusmi

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Police Goes To School di SMPN 2 Lemahabang, Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Perempuan Diamankan

Cirebon

Ratusan Warga Antusias Padati Bazar Murah Ramadan Polresta Cirebon

Cirebon

Jum’at Curhat, Kapolresta Cirebon Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas 

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Ciwaringin

Daerah

DKM Prioritaskan Kenyamanan, Perbaikan Atap Masjid Agung Indramayu Dimulai