Home / Banten / Hukum / Nasional / Polda Banten / Tangerang Raya

Senin, 2 Januari 2023 - 13:58 WIB

Gelapkan Sertifikat Mantan Klien, Polda Banten Tahan Oknum Pengacara

Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin, 02/01/2023 ( foto: Humas Polda Banten ).

IDN Hari Ini, Serang, – Ditreskrimum Polda Banten telah menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor 272 tanggal 11 Juni 2022 dengan pelapor RM (81) atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap terlapor oknum pengacara SS (46).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan jika pelaku telah menggelapkan sejumlah surat tanah milik pelapor. “Bahwa pelaku awalnya mengaku kuasa hukum dari ahliwaris ML (alm) yang pernah menjaminkan 5 Sertifikat dan 1 AJB kepada pelapor.

Kemudian pelaku mengaku akan membantu penyelesaian utang piutang antara ML dengan pelapor yang selanjutnya pelaku meminta sertifikat dan AJB tersebut,” ujar Shinto. Senin (02/01/2023).

Setelah sertifikat dan AJB diberikan namun pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak pelapor dan tetap dikuasai oleh pelaku. “Sedangkan menurut pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut diserahkan kepada ahliwaris ML,

Namun faktanya dikuasai oleh pelaku dan tidak pernah diserahkan kepada para ahliwaris ML serta para ahli waris ML tidak pernah menyuruh mengambil surat-surat tersebut dari pihak pelapor melainkan meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang antara pelapor dengan pihak ahli waris ML, sehingga para ahli waris ML mencabut kuasa kepada pelaku,” jelas Shinto.

Penyidik sudah melakukan penyidikan dan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka. “Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Selasa (27/12/22) dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kepada pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Shinto. ( DM )

Sumber : Humas Polda Banten

Share :

Baca Juga

DKI

Acara Pelepasan Siswa SMPN 285 Jakarta : Contoh Suri Teladan Terbaik Perpisahan Siswa di Lingkungan Sekolah

Budaya

Buka Pelatihan Sekolah Kader KOPRI, Lucky Hakim: Perempuan Harus Ambil Peran

Daerah

Pemkab Humbahas Bersama BSSN Dan 15 Pemerintah Kabupaten Lainnya Menandatangani PKS Terkait TTE

Daerah

FGD, Sekda, Asisten Sekretariat Daerah, seluruh Pimpinan OPD, Camat, Unit Kerja se-Kabupaten Humbang Hasundutan, Pimpinan BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Sumut, PT. Telkom dan PLN Doloksanggul

Banten

Ahli Waris Riin Bin Samen Menuntut ” Pengembang Palem Ganda Asri PT Sabar Ganda ” Membayar Ganti Untung 

Daerah

“Pejantan Tangguh” Bappelitbang Sumut Validasi Lapangan Tahap Ahir Inovasi Daerah Sumut 2024 di Humbahas 

Cirebon

Mendekati Hari Akhir Januari 2025, ASN Humbahas Belum Terima Gajian

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan dalam Pengajian Majelis Taklim Jamiyah se-Kabupaten Cirebon