Home / Cirebon / Daerah / Jabar / TNI/ Polri

Jumat, 28 April 2023 - 20:59 WIB

Kesiap-Siagaan Anggota Pos Pam Ciledug Polresta Cirebon, Dalam Memberikan Bantuan Terhadap Sopir Yang Mengalami Gangguan Kendaraan

IDN Hari Ini, Cirebon – Polsek Pabuaran Polresta Cirebon terutama yang bertugas di Pos Pam Ciledug selalu siap siaga selama 1x 24 jam demi kelancaran dan kenyamanan baik kepada para pemudik maupun bagi mereka yang akan kembali ke kota kota tempat bekerja, setelah melaksanakan liburan melaksanakan lebaran di kampungnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman S. Ik. MH. Melalui Kapolsek Pabuarn AKP. Nani Kumayati SH. MH. menegaskan bahwa anggota yang melaksanakan tugas di Pos Pam harus selalu siap dalam kondisi apapun dan dimanapun dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan tidak terkecuali apa bila ada kendaraan yang mengalami kendala.

Polsek Pabuaran Polresta Cirebon dalam rangka menunjang kelancaran arus mudik dan arus balik, sudah menempatkan anggota Pos Pam maupun polsek dibeberapa titik rawan kemacetan, rawan pemalakan maupun rawan kejahatan lainya.

Selain pengamanan jalur rawan macet, anggota Pos pam juga ditugaskan monitoring tempat tempat yang dipergunakan rek reaksi oleh masyakat di wilayah Polsek Pabuaran.

Demikian Humas Polsek Pabuaran Melaporkan. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu ” Hari Pahlawan Diperingati di Humbang Hasundutan “

Daerah

Pemkab Samosir Bersama Kadis PMPTST, Menggelar Rakor Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

Daerah

Diduga Tak Sinkron dengan SK Gubernur, Penerapan Program Pemutihan PKB di Samsat Gunungsitoli Dipertanyakan

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Dua OKT

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Bersama DPRD Setujui RAPBD T.A. 2026 Menjadi Perda

Daerah

Sosialisasi Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah: Penguatan Kapasitas ASN dalam Penyusunan Regulasi

Cirebon

Pelaku Pengiriman Miras yang Ditangkap di Losari Divonis Denda Rp 5 Juta

Cirebon

Desakan Penegakan Hukum Terhadap Mafia Tanah, Berlabel Badan Usaha PT. RKC di Kota Tangerang