Home / Banten / Daerah / Infrastruktur / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Senin, 12 Juni 2023 - 15:12 WIB

Kabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk Tindak Proyek BTS Tdak Berizin

IDN Hari Ini, Kabupaten Tangerang – Lemahnya fungsi penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya dan sudah melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole.

Menjamurnya pembangunan tower ini, maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin, dan hal ini selalu menimbulkan polemik yang tak pernah kunjung selesai.

”Pasalnya pembangunan tower telekomunikasi PT. Menara selaras persada (XL) yang ada di tanjakan meker RT02 kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar guntur hutabatat selaku ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GARUDA NASIONAL

“Setiap pembangunan menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas
– nama pemilik menara telekomunikasi.
– lokasi menara
– tinggi menara
– Nama kontraktor
– beban maksimum menara dan…
– nomor ijin mendirikan bangunan /PBG

Semestinya pihak Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang, yang sama sekali tidak mengindahkan peraturan yang ada, pembangunan menara BTS harus diberikan peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.

“Contoh salah satunya adalah milik PT MENARA SELARAS PERSADA tower telekomunikasi XL yang berada di tanjakan mekar Rt 02 Kecamatan RAJEG Kabupaten Tangerang dan itu proses pembangunannya sudah hampir 30% tetapi hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum menyegel menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut tinngal pemasangan pondasi dan pagar yang belum serta pemasangan providernya. Lantas, kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???. kata guntur

Seharusnya pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut, namun hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.

Selain dari hal itu, sebaiknya Menara tower BTS yang tidak masuk dalam area zonasi harus segera di tertibkan dan dimohonkan Bupati Zaki bisa segera perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan mengarah kepembongkaran. (Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Danrem 052/Wijayakrama, Brigjen TNI Putranto Gatot SH,S.Sos.,M.M Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Santri Pondok Pesantren Terbesar di Kabupaten Tangerang

Daerah

Pemerintah Kabupaten Humbahas Rapat Dewan Smart City 

Daerah

Wagub Samosir Gelar Open house 2024 Guna Mempererat Silaturahmi Dan Kebersamaan

Daerah

Pemkab Samosir Resmi Membuka Asistensi Teknis Dan Pengembangan Kapasitas Kebijakan Kelembagaan TPPS Samosir

Daerah

PLN Hadirkan Listrik Andal selama Aquabike Jetski Danau Toba 2023

Banten

HMI Anggap Sistem Proporsional Tertutup Sangat Membatasi Partisipasi Publik dan Titik Nadir Politik Kita

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Ambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional

Daerah

Selesai Mengikuti Retreat Akmil Di Magelang, Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Tiba Di Humbahas Disambut Antusias Oleh Masyarakat