Home / Nias

Jumat, 4 Agustus 2023 - 13:40 WIB

KAPERWIL Kep. Nias Media Online, Chibernews.co.id, Melaporkan Kades Sifaoroasi Ulu hou, Kec.Bawolato Di Mapolres Nias

Nias//IDNIndonesiahariini.com, -Diduga mengancam seorang wartawan media online, Kepala Desa (Kades) Sifaoroasi Ulu hou Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, resmi dilaporkan di Polres Nias Rabu (2/8).

 

Agustinus Zebua Kepala perwakilan kepulauan Nias media online chibernews.co.id terlihat diruang SPKT Polres Nias sekira pukul 14.30 wib didampingi kedua Penasihat Hukumnya Mareti Ndraha,SH.,MH dan Bea’atulo Laia, SH, melaporkan Tuberta Bawamenewi (TB) Kades Sifaoroasi Ulu hou Kec.Bawalato Kab.Nias atas dugaan pengancaman terhadap dirinya saat hendak melakukan konfirmasi.

 

Kronologinya bermula saat Agustinus melaksanakan tugas sebagai Jurnalis menghubungi TB (Kades Sofaoroasi Ulu hou) via seluler pada Rabu (2/8) sekira pukul 9.30 wib, untuk konfirmasi terkait adanya dugaan laporan fitnah serta pembuatan berita acara yang dibuat oleh salah seorang perangkat desa sifaoroasi Uluhou, yang isinya dinilai tidak sesuai dengan tupoksi seorang perangkat desa yang seharusnya melayani warga dan selain itu, saat pembuatan berita acara Kades TB hadir dalam pembicaraan tersebut, yang mana kasus dugaan fitnah ini akhirnya berproses di Polres Nias.

 

Hal inilah yang hendak dikonfirmasi oleh Agustinus, namun jawaban yang diterima dari TB (Kades Slifaoroasi Uluhou), balik bertanya “apakah ada surat atau ijin dari Bupati Nias untuk melakukan konfirmasi”

 

“Silahkan minta surat atau ijin dari Bupati Nias kalau mau mewawancara saya, kalau tidak “jangan kesini “Lafake’o iraono (bahasa Nias) yang artinya menurut istilah setempat “Kamu akan dihajar atau dibunuh” jelas Penasehat hukum Mareti Ndraha.

 

Karena merasa terancam dan tidak nyaman, akhirnya Agustinus melaporkan Kades TB ke Polres Nias dengan Nomor : LP/343/VIII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, Tgl.2/8/2023.

 

Dihadapan sejumlah wartawan, Penasihat hukum Mareti Ndraha,SH.,MH didampingi Bewa’atulo Laia,SH,  mengatakan ” Kades TB terancam 2 (dua) pasal sekaligus yakni pengancaman psl.335 KUHPidana serta menghalang-halangi tugas wartawan Psl.18 UU.Pers No.40 th.1999 yang ancaman hukumannya 2 tahun penjara” tegas Mareti.

 

 

Kadis Kominfo Kabupaten Nias melalui Kabid B.M yang dikonfirmasi terkait aturan Bupati Nias yang mewajibkan minta ijin bila hendak konfirmasi, membantah hal itu.

 

“Tidak benar itu, tidak ada aturan Bupati Nias yang mewajibkan minta ijin sebagaimana dikatakan Kades, kita tidak pernah membatasi wartawan untuk konfirmasi kepada siapapun” Ujar Kabid BM singkat.

 

Kades TB yang di konfirmasi via Selulernya dijawab dengan nada sibuk, begitu juga chat melalui WA, Kades TB tidak merespon. (S.giawa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Citra Dandim 0213/Nias Tersandera Dugaan Ulah Oknum TNI di SPBU Gunungsitoli

Daerah

Penyambutan 22 Bintara Remaja Penempatan Polres Nias Tiba di Gunungsitoli

Nias

Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias  Kunjungan Kerja Pada Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias Selatan.

Daerah

Sambut Kedatangan Wapres di Dipulau Nias, AMPERA Gelar Aksi Desak Kapolres Nias Ungkap Kasus Babi Ilegal dan Limbah Angel Durian

Nias

Sungguh Miris”Oknum Petugas KSOP Pelabuhan Gunungsitoli, Halangi Wartawan, Demi Melindungi Truk Tangki Pertamina Diduga Bermuatan 16 Ton Solar Oplosan Untuk Perusahaan AMP di Nias Barat

Daerah

Kasat Binmas AKP. Sonahami Lase SH, Berikan Bantuan Kesehatan Kepada Anak Penderita Stunting di Kabupaten Nias Selatan

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli, Bupati Nias dan Bupati Nias Selatan, Sambut KRI Semarang 594 Bawa Bantuan bagi Korban Bencana di Kepulauan Nias

Daerah

Dandim 0213/Nias Bersama Bupati Nias Kunjungi SD Negeri No. 078481 Uluna’ai, Serah Terima Bangunan Mess Guru