IDN Hari Ini, Nias- Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias atau sering disapa FARPKeN Laksanakan Aksi Damai (17/7) di depan kantor Polres Nias yang terletak di jalan Jalan Bhayangkara no 1 Kota Gunungsitoli terkait kepastian hukum kasus Limbah B3 RSU Bethesda. Juma’at (18/07/2025)
Pasalnya persoalan tersebut telah diamankan pihak Polres Nias pada tanggal 20 Mei 2025, Namun sampai sekarang kasus tersebut dilimpahkan di Dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) provinsi sumatra utara,
Membuat FARPKeN turun aksi meminta kepastian hukum terkait persoalan tersebut kepada pihak polres Nias, Menurut Edward Lahagu sebagai ketua FARPKeN tersebut dalam orasinya
Menyampaikan, ” Ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam kasus tersebut sehingga di limpahkan begitu saja dengan alasan yang terkesan dipaksakan.
Kasus ini tiba-tiba dipaksakan untuk di limpahkan di dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi sumatera utara dengan alasan tidak adanya Penyidik PPNS bidang lingkungan hidup, Dan Masalah Efesiensi Anggaran. Pada hal polda Sumatera utara memiliki labor dan bisa menghadirkan saksi ahli yang bersangkutan.
Namun pihak polres Nias tidak menyerahkan dipolda justru ke dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi sumut,, Artinya pihak polres Nias lepas tangan dalam masalah ini, ” Paparnya Ketua FARPKeN itu dalam orasinya.
Hal tersebut dijawab Kompol Dodi yang menerima para Aksi damai menyampaikan bahwa benar masalah itu telah di limpahkan di dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi sumatera utara, Namun kita masih tunggu proses selanjutnya.
Sampai berita ini diturunkan kegiatan aksi damai tersebut berjalan dengan damai dan para peserta aksi melanjutkan aksinya di depan kantor DPRD kota Gunungsitoli. (Tim_red)










