Home / Nias

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 19:32 WIB

Penasehat Hukum Mareti Ndaha SH, MH dan Rekan berasama Saksi Nia’ami Tafona’o  Datangi Polres Nias

Nias/Gunungsitoli, – IDNIndonesiahariini.com–Saksi pelapor Nia’ami Tafona’o alias Ina Jiduhu 71 Tahun (korban) pencemaran nama baik dan atau penghinaan mendatangi Polres Nias untuk memberikan keterangan diruang Penyidik (Juper), Jumat (04/08/2023) sekira pukul 15:30 wib didamping Kuasa Hukum Mareti Ndraha, SH., MH.

 

Saksi pelapor Nia’ami Tafona’o alias Ina Jiduhu 71 Tahun (korban) pencemaran nama baik dan atau penghinaan mendatangi Polres Nias untuk memberikan keterangan diruang Penyidik (Juper), Jumat (04/08/2023) sekira pukul 15:30 wib didamping Kuasa Hukum Mareti Ndraha, SH., MH.

 

Mareti Ndraha, SH., MH Kuasa Hukum Nia’ami Tafona’o (korban) bersama saksi Hatawa’o Bawamenewi alias Ama Lima didampingi Abang’nya Otalua Bawamenewi alias Ama Ngelis, menjelaskan kepada awak media Suarainvestigasi.com, saat diwawancara didepan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias sekira pukul 17:00 Wib, saksi hari ini mendatangi Polres Nias untuk didengar keterangan’nya dan lansung melapor dipolres Nias dasar kita melaporkan beberapa oknum tersebut yaitu:

 

Kepala Dusun I dan Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou beserta kawan-kawan, bahwa yang menyatakan Klien saya atas nama pelapor

Nia’ami Tafona,o telah dinyatakan salah

atau kalah serta didalam berita acara tersebut atas nama Rasoli Tafona’o alias

Ama Arman yang dinyatakan menang.” Ucapnya.

 

Terkait pernyataan Rasoli Tafona’o ini sebenarnya

telah dilaporkan oleh Nia’ami Tafona’o di Polres Nias pada tanggal 31 Juli 2023 dengan Nomor : LP/337/VII/2023/NS, telah terjadi Peristiwa/Perkara “Pencemaran Nama Baik Dan Atau Penghinaan. Pada hari ini saksi mendatangi Polres Nias untuk memberikan keterangan diruang Penyidik (Juper).

 

“Sekaligus pada hari ini juga secara resmi kita bersama saksi melapor di Polres Nias, baik itu Kepala Dusun yang bertindak atau memutus di luar dari Tugas Kewenangan dan Fungsi Jabatan nya bersama Kepala Desa dan Tokoh masyarakat yang telah tercantum di daftar hadir berita acara pada saat itu,” Tegas PH Mareti Ndraha.

 

Harapan keluarga korban yang disampaikan oleh Pengacara Hukum Mareti Ndraha, SH., MH, diharapkan kepada Penyidik Polres Nias segera memanggil terlapor dan memprosesnya sesuai Hukum yang berlaku dan seadil-adilnya agar tidak memandang status dan Jabatan.

 

“Permohonan Kelurga (korban) agar jangan berlarut-larut supaya agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan atau kekeliruan di wilayah Desa tersebut, “kenapa.? Dikarenakan Klien saya tidak terima dengan pernyataan Kepala Dusun Arman Tafona’o didalam berita acara bersama dengan Kepala Desa Tuberta Bawamenewi seolah-olah Kepala Desa dan Kepala Dusun beserta teman-teman memojokkan dan menuduh Klien saya didalam berita acara pada saat itu.” Akhir Harapnya.(S.Giawa)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Nias Tahan Dua Tersangka Kasus Pemerasan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli

Nias

Kasus Pembelian Bidang Tanah Oleh PT.BNC Milik BUMD Kejari Nisel, Kembali Tetapkan 3 Orang Tersangka

Daerah

Operasi Zebra Toba Tahun 2024 Di Wilayah Hukum Polres Nias, Dipantau Berjalan Dengan Lancar

Daerah

Klarifikasi Tudingan di Medsos, Polres Nias Tegaskan Penyidikan Sudah Sesuai SOP

Daerah

Buka Puasa Bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Saksikan Laga Final Piala PSSI, Sekaligus Serahkan Hadiah Kepada Para Juara

Cirebon

Menuju Pilkada Kota Gunungsitoli 2024, Yusman Dawolo Resmi Mendaftar Di Partai Perindo Kota Gunungsitoli

Daerah

FARPKeN Pertanyakan Penjualan BBM Subsidi, SBM Diduga Lindungi Mafia Migas