IDN Hari Ini, Nias – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S.D.P.C. (32) berhasil diamankan petugas di Jalan Karet, tepatnya di sisi jalan umum, pada Minggu (18/5) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat terpercaya, yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Welman Harico Sitompul, SH, MH, menyampaikan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Fanolo. Saat ini, identitas serta peran Fanolo masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dan barang bukti telah kami amankan di kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias,” tegas IPTU Welman.
Polres Nias mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (SG)










