Home / Daerah / Hukum / Jatim / Metropolitan / Nasional / Pendidikan / Ragam / Regional / Tulungagung

Rabu, 20 September 2023 - 19:04 WIB

Moratorium Larangan Penjualan Seragam Tingkat SMA/SMK Versus Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022

IDN Hari Ini, Tulungagung – Penjualan seragam yang dilakukan pihak lembaga sekolah setingkat SMA/SMK melalui koperasi sekolah untuk siswa baru pada proses PPDB lalu sempat memicu protes beberapa wali murid dikarenakan harga yang terlalu mahal akhirnya membuat Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur turun tangan sekaligus membuat moratorium terkait larangan penjualan seragam tersebut.

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memperjelas tentang larangan itu yaitu LSM Cakra Tulungagung. Melalui Supriadi, Ketua LSM Cakra menjelaskan isi surat jawaban dari Dinas Pendidikan Propinsi Jatim yang telah diterimanya (19/09/2023).

“Pada intinya dari permintaan informasi yang telah kami kirimkan sebelumnya sudah terjawab semua termasuk moratorium larangan penjualan seragam yang dilakukan oleh lembaga sekolah maupun koperasi sekolah serta penjelasan singkat tentang tidak ikut campur tangannya dinas pendidikan jatim tentang penjualan tersebut” jelas Supriadi.

Lebih lanjut Supriadi memaparkan jawaban surat tanpa disertai dokumen pendukung sehingga perlu melakukan permintaan informasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Jatim supaya bisa semakin jelas.

“Dasar hukum apa yang dipakai dalam pembuatan moratorium itu apalagi moratorium tersebut adalah larangan penjualan seragam ditambah lagi ternyata Dinas Pendidikan Propinsi Jatim dalam prosesnya tidak ada campur tangan ataupun intervensi tentang penjualan seragam tetapi mereka (Dinas Pendidikan Jatim-Red) akan melakukan evaluasi untuk penentuan kebijakan baru yang tidak memberatkan wali murid.

Kebijakan seperti apa yang akan dikeluarkan untuk penyelesaian tersebut perlu sekiranya kami tanyakan juga karena dalam jawaban itu disebutkan juga Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dimana sudah dijelaskan dalam Pasal 13 tentang larangan bagi pihak sekolah untuk memberikan pembebanan bagi orang tua wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru” papar Supriadi.

Bahkan Ketua LSM Cakra juga menyinggung tentang janji kampanye dari Gubernur terpilih sekarang yang tidak terlaksana.

“Ramainya penjualan seragam di lembaga sekolah adalah suatu bukti bahwa janji kemarin hanyalah sebuah janji yang jauh dari kenyataan” ungkap Supriadi.

Tak lupa Supriadi juga mengungkapkan rasa terima kasih atas jawaban surat yang diterima pihaknya.

“Dengan adanya surat jawaban yang kami terima ini, semoga lembaga sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur bisa melaksanakan sesuai aturan bukan mencari metode lain agar penjualan seragam tetap bisa berjalan” pungkas Supriadi (lg.tla)

Share :

Baca Juga

DKI

Diduga Bikin Gaduh, GPHI Minta Jaksa Agung Bubarkan Partai NasDem dan PAN

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor di Arjawinangun, Dua Residivis Diringkus, Satu Pelaku DPO

Bisnis

Kadis Perizinan Samosir Sebut Izin PT. BMA Di Desa Saitnihuta Sudah Terbit

Cirebon

Polsek Weru Polresta Cirebon, Amankan Penyaluran Beras dari BPN untuk Keluarga Penerima Manfaat

Daerah

Bupati Humbahas Menyampaikan Nota Pangandaran LKPJ 2023

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Saksikan Laga Final Piala PSSI, Sekaligus Serahkan Hadiah Kepada Para Juara

Daerah

Acara Perayaan Hari Natal di GKJ Wonosobo Pepatan Kaliwiro

Humbang Hasundutan

Humbahas Raih Peringkat ke -3 Tertinggi Realisasi Belanja APBD Tahun Anggaran 2026 Se- Sumatra Utara.