Home / DKI / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional

Selasa, 2 September 2025 - 20:21 WIB

Diduga Bikin Gaduh, GPHI Minta Jaksa Agung Bubarkan Partai NasDem dan PAN

IDN Hari Ini, Jakarta– Gerakan Peduli HAM Indonesia (GPHI) resmi melayangkan surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Selasa (2/9/2025), terkait permintaan pembubaran dua partai politik, yakni Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Koordinator Nasional GPHI, Muallim Bahar, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas situasi kerusuhan yang dinilai semakin memprihatinkan dan berpotensi mengancam stabilitas bangsa.

“GPHI meminta Jaksa Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dua partai politik tersebut, agar dapat diajukan permohonan pembubaran ke Mahkamah Konstitusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Muallim dalam keterangan resminya.

Menurut GPHI, kegaduhan nasional yang memicu keresahan masyarakat tidak terlepas dari pernyataan publik yang disampaikan secara terbuka oleh tokoh-tokoh partai, yakni Ahmad Sahroni (Bendahara Umum DPP NasDem) dan Eko Hendro Purnomo (Sekretaris Jenderal DPP PAN). Karena keduanya merupakan pengurus inti, maka tanggung jawab melekat pada partai politik yang mereka wakili.

Muallim menegaskan, tragedi yang menimpa driver ojek online, meninggalnya empat warga di Makassar, satu mahasiswa di Yogyakarta, serta terbakarnya sejumlah objek vital negara merupakan bentuk reaksi sosial akibat kegaduhan politik.

GPHI mendasarkan langkahnya pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa partai politik dapat dibubarkan apabila ideologi, asas, tujuan, atau kegiatannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maupun jika akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan konstitusi.

“Sudah sepatutnya kedua partai ini diuji di Mahkamah Konstitusi untuk dipertimbangkan pembubarannya, demi menjaga kondusivitas bangsa dan ketertiban umum,” tegas Muallim.

Lebih jauh, GPHI berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi politisi di DPR agar tidak memperlakukan parlemen sebagai ajang pesta maupun perjalanan dinas hanya untuk berfoya-foya dengan uang rakyat.

“Sudah saatnya para wakil rakyat mendengar jeritan rakyat, bukan mengabaikannya,” tutup Muallim Bahar. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Humbahas Serahkan Bantuan Sembako, Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Kecamatan Sijamapolang

Cirebon

Kunjungan Kerja Dirgakkum Korlantas Polri Cek Kesiapan Pos Terpadu KM 188 Tol Cipali Polresta Cirebon 

DKI

Kebakaran di Angke-Tambora Tewaskan Satu Warga, 50 Korban Mengungsi ke Madrasah

Daerah

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda PAPBD T.A. 2024

Daerah

DPRD Humbahas Mengadakan Rapat Paripurna KUA/PPAS APBD 2025 dan Perubahan KUA/PPAS APBD 2024

Daerah

Bupati Humbahas Buka Lomba Seruling Se-Kawasan Danau Toba dan Lomba Koor Guru Tingkat SMP Se-Kabupaten Humbang Hasundutan 

Daerah

Exit Meeting BPK Perwakilan Sumut ‘Pemeriksaan Terinci LKPD Humbang Hasundutan TA 2025’

Cirebon

Kapolresta Cirebon Sambangi Warga dan Berikan Bantuan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni