Home / DKI / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional

Selasa, 2 September 2025 - 20:21 WIB

Diduga Bikin Gaduh, GPHI Minta Jaksa Agung Bubarkan Partai NasDem dan PAN

IDN Hari Ini, Jakarta– Gerakan Peduli HAM Indonesia (GPHI) resmi melayangkan surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Selasa (2/9/2025), terkait permintaan pembubaran dua partai politik, yakni Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Koordinator Nasional GPHI, Muallim Bahar, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas situasi kerusuhan yang dinilai semakin memprihatinkan dan berpotensi mengancam stabilitas bangsa.

“GPHI meminta Jaksa Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dua partai politik tersebut, agar dapat diajukan permohonan pembubaran ke Mahkamah Konstitusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Muallim dalam keterangan resminya.

Menurut GPHI, kegaduhan nasional yang memicu keresahan masyarakat tidak terlepas dari pernyataan publik yang disampaikan secara terbuka oleh tokoh-tokoh partai, yakni Ahmad Sahroni (Bendahara Umum DPP NasDem) dan Eko Hendro Purnomo (Sekretaris Jenderal DPP PAN). Karena keduanya merupakan pengurus inti, maka tanggung jawab melekat pada partai politik yang mereka wakili.

Muallim menegaskan, tragedi yang menimpa driver ojek online, meninggalnya empat warga di Makassar, satu mahasiswa di Yogyakarta, serta terbakarnya sejumlah objek vital negara merupakan bentuk reaksi sosial akibat kegaduhan politik.

GPHI mendasarkan langkahnya pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa partai politik dapat dibubarkan apabila ideologi, asas, tujuan, atau kegiatannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maupun jika akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan konstitusi.

“Sudah sepatutnya kedua partai ini diuji di Mahkamah Konstitusi untuk dipertimbangkan pembubarannya, demi menjaga kondusivitas bangsa dan ketertiban umum,” tegas Muallim.

Lebih jauh, GPHI berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi politisi di DPR agar tidak memperlakukan parlemen sebagai ajang pesta maupun perjalanan dinas hanya untuk berfoya-foya dengan uang rakyat.

“Sudah saatnya para wakil rakyat mendengar jeritan rakyat, bukan mengabaikannya,” tutup Muallim Bahar. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Bongkar Skandal Tiang FO Ilegal di Pedurenan, Diskominfo Kota Tangerang Desak PUPR dan Satpol PP Turun Tangan

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Organisasi GAMKI

Regional

 Isu Kemenag Intervensi Muktamar Lawan Said Aqil

Daerah

Bupati Lucky Hakim Tinjau Pemulihan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Bugis

Daerah

Kapolres Nias Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Kapolsek Alasa

Banten

Halal Bi Halal Ormas Pendekar Banten Kecamatan Cipondoh – Kota Tangerang

Banten

HUT ke-33 Kota Tangerang Wali Kota Sachrudin Usung Tema “Bersama Membangun Kota” dan “Melayani Tiada Henti”

Humbang Hasundutan

Parulian Simamora Dilantik Sebagai Ketua Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan 2024-2029