Abaikan Keputusan Sekda, Dinkes Kota Tangerang Tolak Permohonan Informasi LSM KITA-PD

IDN Hari Ini, Tangerang– Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang diduga tidak menindaklanjuti keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang.

Sekda Kota Tangerang selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebelumnya mengabulkan permohonan informasi publik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten.

Namun adanya penolakan dari Dinkes Kota Tangerang yang disampaikan oleh Anty selaku jajaran Humas Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Anty pun menjelaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan KITA-PD tidak dapat dipenuhi karena dianggap telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam keputusan internal tim pertimbangan.

“Berdasarkan Keputusan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Nomor 15088 Tahun 2026, KESATU poin Nomor 2, permohonan informasi publik yang diajukan oleh KITA-PD telah melebihi batas waktu,” ujar Anty melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar, karena dinilai bertolak belakang dengan Surat Keputusan Atasan PPID yang diterbitkan Sekda Kota Tangerang.

Dalam keputusan tersebut, Sekda mengabulkan keberatan yang diajukan KITA-PD dan memerintahkan tindak lanjut sesuai mekanisme pelayanan permohonan informasi publik.

Keputusan Sekda tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang mengatur bahwa Atasan PPID berwenang menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas pelayanan informasi publik yang diajukan pemohon.

Dalam ketentuan tersebut, Atasan PPID juga berkewajiban memberikan keputusan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima, serta menjadi representasi resmi badan publik dalam penyelesaian sengketa informasi apabila perkara berlanjut ke Komisi Informasi.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki KITA-PD, Surat Keputusan Atasan PPID yang ditandatangani Sekda Kota Tangerang dikirimkan pada 6 Juli 2026 dan diterima KITA-PD selaku pemohon pada 8 Juli 2026.

Namun hingga kini, informasi yang dimohonkan tidak juga diberikan karena adanya penolakan dari Dinas Kesehatan.

Ketua LSM KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, menilai sikap Dinkes berpotensi menghambat pelaksanaan keputusan Atasan PPID sekaligus menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah untuk segera mendaftarkan sengketa informasi ini kepada Komisi Informasi Provinsi Banten,” tegas Dedi.

Menurutnya, pengajuan sengketa ke Komisi Informasi merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi pemohon informasi apabila keputusan Atasan PPID tidak dilaksanakan atau pelayanan informasi publik dinilai belum sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang tetap berpegang pada Keputusan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Nomor 15088 Tahun 2026 sebagai dasar penolakan.

Sementara itu, KITA-PD menilai persoalan tersebut perlu diuji melalui proses ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Banten guna memperoleh kepastian hukum terkait pelaksanaan keputusan Atasan PPID dan pemenuhan hak atas informasi publik.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang maupun Pemerintah Kota Tangerang apabila terdapat penjelasan tambahan terkait pemberitaan ini. (Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

MostBet лучшее казино в Узбекистане

Budaya

Serah Terima Kunci dan Isi Perabot Rumah, Hangatkan Hati Ibu Nanih Dalam Program Bedah Rumah

Daerah

Harapan Baru untuk Warga, Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Sokareno Mulai Dilaksanakan

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Cirebon

Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas 

Daerah

Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming, Diusung sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai Gerindra Kabupaten Wonosobo

Daerah

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta HA, Wujud Nyata Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan 

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras Tanpa Izin