Abaikan Keputusan Sekda, Dinkes Kota Tangerang Tolak Permohonan Informasi LSM KITA-PD

IDN Hari Ini, Tangerang– Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang diduga tidak menindaklanjuti keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang.

Sekda Kota Tangerang selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebelumnya mengabulkan permohonan informasi publik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten.

Namun adanya penolakan dari Dinkes Kota Tangerang yang disampaikan oleh Anty selaku jajaran Humas Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Anty pun menjelaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan KITA-PD tidak dapat dipenuhi karena dianggap telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam keputusan internal tim pertimbangan.

“Berdasarkan Keputusan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Nomor 15088 Tahun 2026, KESATU poin Nomor 2, permohonan informasi publik yang diajukan oleh KITA-PD telah melebihi batas waktu,” ujar Anty melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar, karena dinilai bertolak belakang dengan Surat Keputusan Atasan PPID yang diterbitkan Sekda Kota Tangerang.

Dalam keputusan tersebut, Sekda mengabulkan keberatan yang diajukan KITA-PD dan memerintahkan tindak lanjut sesuai mekanisme pelayanan permohonan informasi publik.

Keputusan Sekda tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang mengatur bahwa Atasan PPID berwenang menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas pelayanan informasi publik yang diajukan pemohon.

Dalam ketentuan tersebut, Atasan PPID juga berkewajiban memberikan keputusan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima, serta menjadi representasi resmi badan publik dalam penyelesaian sengketa informasi apabila perkara berlanjut ke Komisi Informasi.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki KITA-PD, Surat Keputusan Atasan PPID yang ditandatangani Sekda Kota Tangerang dikirimkan pada 6 Juli 2026 dan diterima KITA-PD selaku pemohon pada 8 Juli 2026.

Namun hingga kini, informasi yang dimohonkan tidak juga diberikan karena adanya penolakan dari Dinas Kesehatan.

Ketua LSM KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, menilai sikap Dinkes berpotensi menghambat pelaksanaan keputusan Atasan PPID sekaligus menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah untuk segera mendaftarkan sengketa informasi ini kepada Komisi Informasi Provinsi Banten,” tegas Dedi.

Menurutnya, pengajuan sengketa ke Komisi Informasi merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi pemohon informasi apabila keputusan Atasan PPID tidak dilaksanakan atau pelayanan informasi publik dinilai belum sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang tetap berpegang pada Keputusan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Nomor 15088 Tahun 2026 sebagai dasar penolakan.

Sementara itu, KITA-PD menilai persoalan tersebut perlu diuji melalui proses ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Banten guna memperoleh kepastian hukum terkait pelaksanaan keputusan Atasan PPID dan pemenuhan hak atas informasi publik.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang maupun Pemerintah Kota Tangerang apabila terdapat penjelasan tambahan terkait pemberitaan ini. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pembahasan Pengelolaan DAS dan Peringatan Dini Antisipasi Bencana Alam

Nasional

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

Uncategorized

Mfn Ze > Finansinspektionen > Finansinspektionen: Flaggningsmeddelande I Leovegas Ab Pub

Daerah

Pemkab Humbang Hasundutan Serahkan Bantuan Alat Penyuling Air di Desa Panggugunan

Humbang Hasundutan

Humbahas Kembali Berduka, Banjir Bandang di Desa Simangulampe Kecamatan Baktiraja Humbahas

Daerah

Apel Pagi ASN, Bupati Lucky Hakim: Tingkatkan Layanan Publik Pasca Libur Lebaran

Daerah

Pemkab Humbahas Ikuti Rapat Pembahasan Kerja Sama Penyediaan Charging Station Kendaraan Listrik dengan PT Rekadaya Indotama

Daerah

Perayaan Hari Jadi Kabupaten Wonosobo ke-199 di Kecamatan Sapuran