Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:43 WIB

Anak Diteriaki Maling dan Dipukuli di Pasar Ya’ahowu, Orang Tua Lapor ke Polres Nias

IDN Hari Ini, Nias – Seorang anak di bawah umur menjadi korban dugaan kekerasan fisik oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pasar Ya’ahowu, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Nias.

Laporan dibuat oleh AL, orang tua korban, atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di kawasan Pasar Ya’ahowu, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di depan Kantor JNT. Hingga kini, terlapor masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian (dalam lidik).

AL menjelaskan, peristiwa bermula saat anaknya dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor milik orang tuanya.

Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba diteriaki “maling” oleh sejumlah orang yang tidak dikenalnya, tanpa dasar dan bukti yang jelas.

“Motor yang dikendarai anak saya itu adalah motor saya sendiri. Namun tiba-tiba anak saya diteriaki maling di jalan,” ujar AL kepada penyidik.

Setibanya di kawasan Pasar Ya’ahowu, korban dikejar hingga ke dekat Kantor JNT. Di lokasi tersebut, korban dikerumuni dan diduga dipukuli serta ditendang oleh beberapa orang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bengkak di bagian wajah sebelah kanan.

“Anak saya bercerita, ia diteriaki maling, lalu dikejar dan dipukul serta ditendang oleh beberapa orang. Padahal anak saya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” ungkap AL.

Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut dan demi mendapatkan keadilan bagi anaknya, AL akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Nias.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

Pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku, serta memberikan perlindungan hukum bagi korban anak.

Jika Anda ingin versi lebih singkat, lebih tajam, atau ditambahkan pernyataan kepolisian, saya bisa sesuaikan.. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Nias Peduli: Kapolres Nias Serahkan Dana Infaq Ramadan Kepada Warga Kurang Mampu Di Kota Gunungsitoli

Daerah

Apriani Sinambela Siswi SMP Negri 2 Doloksanggul Mengharumkan Nama Kabupaten Humbahas

Daerah

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH, Hadiri RUPS PT Bank Sumut di Medan

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Pengamanan Kegiatan Arak-arakan Memayu Buyut Trusmi

Banten

Konflik Sengketa Tanah Selapajang Jaya, Diduga Ada Peranan Oknum Mafia Tanah

Daerah

Pemkab Humbahas Laksanakan ” Kick Off ” Meeting Pembuatan Dan Pelaksanaan KLHS Perubahan RPJMD 2021-2026

Daerah

Kunjungan Bunda Paud Humbahas Ke SD Negeri 172403 Sirisi Dan SD 177056 Kec Dolok Sanggul

Cirebon

Polresta Cirebon Melalui Polsek Talun Berikan Bantuan Rutilahu Kepada Warga Ds. Kerandon Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78