Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:43 WIB

Anak Diteriaki Maling dan Dipukuli di Pasar Ya’ahowu, Orang Tua Lapor ke Polres Nias

IDN Hari Ini, Nias – Seorang anak di bawah umur menjadi korban dugaan kekerasan fisik oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pasar Ya’ahowu, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Nias.

Laporan dibuat oleh AL, orang tua korban, atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di kawasan Pasar Ya’ahowu, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di depan Kantor JNT. Hingga kini, terlapor masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian (dalam lidik).

AL menjelaskan, peristiwa bermula saat anaknya dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor milik orang tuanya.

Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba diteriaki “maling” oleh sejumlah orang yang tidak dikenalnya, tanpa dasar dan bukti yang jelas.

“Motor yang dikendarai anak saya itu adalah motor saya sendiri. Namun tiba-tiba anak saya diteriaki maling di jalan,” ujar AL kepada penyidik.

Setibanya di kawasan Pasar Ya’ahowu, korban dikejar hingga ke dekat Kantor JNT. Di lokasi tersebut, korban dikerumuni dan diduga dipukuli serta ditendang oleh beberapa orang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bengkak di bagian wajah sebelah kanan.

“Anak saya bercerita, ia diteriaki maling, lalu dikejar dan dipukul serta ditendang oleh beberapa orang. Padahal anak saya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” ungkap AL.

Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut dan demi mendapatkan keadilan bagi anaknya, AL akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Nias.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

Pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku, serta memberikan perlindungan hukum bagi korban anak.

Jika Anda ingin versi lebih singkat, lebih tajam, atau ditambahkan pernyataan kepolisian, saya bisa sesuaikan.. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Nias Salurkan Sembako dan Edukasi Lalu Lintas di Gereja Katolik Undreboli, Wujud Kepedulian Polri melalui Program Minggu Kasih

Daerah

Pemkab Humbahas Mengikuti Rakornas Melalui Vidcon Terkait Pengendalian Inflasi Tahun 2024

Banten

KITA-PD Resmi Laporkan Penyerahan Aset PSU “Bodong” ke Kejari Tangerang, Diduga Untuk Akali Ganti Rugi Tol JKC

Daerah

Wisata Seribu Goa Humbahas North Sumatera Investment Peringkat lll Persentasi Final

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Anak Kandung

Daerah

Bupati Samosir Adakan Senam Bersama Dalam Rangka Kegiatan HUT Bhayangkara Ke 77

Daerah

Bupati Samosir Menghadiri Rapat Koordinasi Propinsi TPID Dan TP2DD Propinsi Sumut.

Daerah

Pemkab Humbahas, KPPBC TMP C Sibolga dan Polres Humbahas Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal