Home / DKI / Hukum / Kriminal / TNI/ Polri

Senin, 13 Februari 2023 - 15:23 WIB

Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam Polri Di Vonis Mati

IDN Hari Ini, Jakarta – Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Baca Juga  Rinat Akhmetov : Rusia Negara Agresor dan Putin  Penjahat Perang.

Sebelumnya, JPU menuntut Sambo pidana penjara seumur hidup. Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga  Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan 50 Titik Air di Wilayah Korem 023/KS Humbahas 

Sementara, sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara serupa. Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, termasuk turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan JPU. “Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Wahyu. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata Wahyu

Dalam pertimbangannya, Wahyu meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Sebaliknya, kasus ini berangkat dari kemungkinan adanya sikap Yosua yang dianggap membuat perasaan Putri terluka dan sakit hati. “Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi,” ujar Wahyu. Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup jika Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. “Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan,” ujar Wahyu.

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Resmikan Gedung Pelayanan Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak

Cirebon

Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Pemuda Disabilitas

Cirebon

Bhabinkamtibmas Desa Kepongpongan Polsek Talun Polresta Cirebon Dampingi Petugas BPN Dalam PTSL

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Syukuran HUT ke-78 Korps Brimob Polri

Hukum

Bareskrim Polri, Jika Edy Mulyadi tidak Patuhi Surat Kedua Ancam Jemput Paksa

Daerah

Polres Nias Gelar Apel Sarpras Untuk Operasi Mantap Praja Toba 2024

DKI

Polres Metro Jakarta Barat Maksimal Antisipasi Kriminalitas, Faktor Ekonomi dan Adanya Kesempatan Membuat Orang Berbuat Jahat