Home / DKI / Hukum / Kriminal / TNI/ Polri

Senin, 13 Februari 2023 - 15:23 WIB

Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam Polri Di Vonis Mati

IDN Hari Ini, Jakarta – Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Baca Juga  Pemko Gunungsitoli Gelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2024

Sebelumnya, JPU menuntut Sambo pidana penjara seumur hidup. Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga  Tim Sekretariat Presiden Kawal Pelaksanaan Pengukuran Intervensi Pencegahan Stunting di Humbahas

Sementara, sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara serupa. Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, termasuk turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan JPU. “Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Wahyu. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata Wahyu

Dalam pertimbangannya, Wahyu meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Sebaliknya, kasus ini berangkat dari kemungkinan adanya sikap Yosua yang dianggap membuat perasaan Putri terluka dan sakit hati. “Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi,” ujar Wahyu. Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup jika Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. “Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan,” ujar Wahyu.

Share :

Baca Juga

TNI/ Polri

Penutupan Kolaborasi Integrasi Dikmaba TNI AD dan Diktukba POLRI TA.2022

Cirebon

Tindak Lanjuti Aduan dari Jum’at Curhat, Polresta Cirebon Imbau Pabrik Kayu Perhatikan Kenyamanan Lingkungan

Cirebon

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Empat Lokasi, Puluhan Remaja Diamankan

Cirebon

Kapolsek Arjawinangun Raih Predikat Polsek Terbaik di Jajaran Polresta Cirebon

Daerah

Sosialisasi dan Penandatangan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan Nias dengan OPD se-kota Gunungsitoli

DKI

Peresmian Kantor LBH Bintang Keadilan Nusantara Ketua LBH BKN Roder Sihotang  Ajak Pengurus dan Anggota Saling Mensuport

Cirebon

Kapolresta Cirebon Imbau Warga Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024

Daerah

Seorang Warga Desa Mohili Berua Kec. Boto Muzoi – Kab. Nias Ditemukan Tewas Di Sungai, Pihak Keluarga Curiga ???

Contact Us