Home / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Ragam / Regional / Sumut

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:58 WIB

Anggaran Dana Desa, Desa Tulumbaho Kec.Sogaeadu Kab.Nias Di Isukan Bermasalah, Perangkat Desa Tak Terima Gaji

IDN Hari Ini, Nias – Kepala Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara diduga kuat melakukan penahanan gaji atau honor dari sejumlah perangkat Desa hingga dikeluhkan perangkat nya , Sabtu (13/07/2024).

Salah seorang Perangkat Desa Tulumbaho Nara Sumber inisial WL mengungkapkan kepada awak media, bahwa sampai saat ini seluruh Aparat Desa Tulumbaho, RT/RW, dan Linmas belum menerima Gaji dari bulan Januari s/d Juli dan juga kegiatan lainnya tidak berjalan, Dana Desa tahun anggaran 2024 telah ditarik kegiatan sama sekali belum direalisasikan.

“Benar pak hingga sampai saat ini Perangkat Desa belum menerima Gaji dan juga kegiatan sama sekali belum di realisasikan, apa alasan dari Kepala Desa Tulumbaho kami belum mengetahui hingga tidak membayar hak Perangkat Desa dan kegiatan lainnya tidak di jalankan,“ ungkapnya.

Dibeberkan WL, Dana Desa Tulumbaho tahun anggaran 2024 telah ditarik 60% Bulan Mei lalu oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa. Mirisnya Gaji yang ditahan oleh Kepala Desa Tulumbaho Perangkat Desa, RT/RW dan Linmas,“ katanya.

Baca Juga  KPUD Melakukan Silaturahmi Dengan Kapolres P. Buru, Sekaligus Membahas Terkait Tahapan Pemilu Yang Akan Berlangsung Pada Tahun 2024

Lanjut WL, di Desa Tulumbaho ada temuan Inspektorat Kabupaten Nias dari tahun 2020 hingga 2022 diduga sebesar kurang lebih Rp.500.000.000,- (lima ratus juta). Sampai saat ini belum dikembalikan oleh Kepala Desa Tulumbaho,“

“Harapan masyarakat Desa Tulumbaho dan Nara Sumber, Dengan turunnya peraturan baru tentang perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa di harapkan kepada Bapak Bupati Nias agar melakukan peninjauan kembali perpanjangan masa Jabatan Kades Tulumbaho akibat ulah yang telah di lakukan oleh oknum Kades kami ini,” tandasnya.

Mendapat informasi dari Perangkat Desa Tulumbaho inisial WL, awak media ini mengkonfirmasi Ketua BPD Desa Tulumbaho SUDILA LAWOLO, via WhatsApp berikut penjelasannya ;

“Benar Pak Dana Desa sudah ditarik dan untuk pencairan Gaji Perangkat Desa Januari s/d Juni sesuai pernyataan mereka selama ini sama saya belum mereka terima, dan ini kegiatan lainnya juga belum direalisasikan bahkan sama kami BPD seperti insentif hanya Januari-Mei itupun mereka bayarkan seperti yang menagih utang BPD baru dicairkan.

Baca Juga  Parulian Simamora Dilantik Sebagai Ketua Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan 2024-2029

“ATK dan SPPD sampai sekarang belum direalisasikan, setiap kami tanyakan ada-ada saja alasan Pak Kades dan Kaur Keuangan, tolong ditanyakan langsung sama Pimpinan Desa apa kendalanya Pak, kalau boleh juga sekalian Dana Desa yang belum dikembalikan oleh Kaur Keuangan lama,” jelas Ketua BPD kepada media.

Kami BPD telah Kordinasi di Inspektorat sampai sekarang tidak ada hasil, lumayan besar yang belum dikembalikan kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta),” akhir katanya.

Selanjutnya awak media konfirmasi Kepala Desa Tulumbaho, Kades lansung telpon balik mengatakan siapa Aparat Desa Tulumbaho yang menyampaikan kepada media hal tersebut Bang,”

“Siapa Bang yang sampaikan, apa bisa langsung bertemu dengan orangnya secara tatap muka hari Senin ini, apakah Aparat Desa, Kasi atau Kadus yang mengatakan hal itu, Kades mendesak awak media mencari informasi Nara Sumber. “Jawaban awak media tidak mungkin Nara Sumber kami jelaskan indentitasnya Pak Kades ada Undang-undang melindungi, yang penting Aparat Desa Pak Kades lah.

Baca Juga  Dugaan Pungli pada Program PTSL, Satgas Saber Pungli Indramayu Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Dijelaskan Kades, sekitar Bulan Juni Aparat Desa mendesak saya untuk segera membayar Gaji mereka, namun alasan saya tidak bayar Gaji karena laporan pertanggung jawaban anggaran tahun 2023 belum dilaksanakan kerja mereka belum selesai,” kata Kades.

Disinggung terkait temuan Inspektorat Kabupaten Nias tahun anggaran 2020-2022 yang belum dikembalikan sampai tahun 2024. “Kades membenarkan temuan tersebut sekitar Rp.394.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta) sudah divonis dan telah dilimpahkan kepada APH, dan kami telah ikut melaporkan, surat tembusan laporan telah disampaikan kepada Kaur Keuangan, agar segera mengembalikan ke RKUDes temuan tersebut.

Diakhir komunikasi Kepala Desa Tulumbaho, berharap Nara Sumber agar Jentelmen bersedia bertemu tatap muka dan siapa oknum Perangkat Desa itu. “Awak media, baik saya sampaikan kepada Nara Sumber bila bersedia bertemu diinformasikan Pak Kades.(Tim/Red-SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Jum’at Curhat di Desa Bojong Kulon Kecamatan Susukan

Daerah

Tinjauan Bupati Humbahas Keparlilitan Terkait Pembangunan Jalan Dolok Sanggul-Parlilitan

Cirebon

Kapolresta Cirebon Melaksanakan Pengecekan Rumah Tidak Layak Huni

Cirebon

Cipta Kondisi Jelang Pilkada Serentak, Polresta Cirebon Gelar Silatutahmi Kamtibmas Forkopimda dan Ulama

Daerah

Bupati Samosir Usulkan Penanganan Jalan Propinsi Pada Pra Musrembang RKPD Sumut 2025

Banten

Acara Rutin Jum”at Berkah Oleh DPC KGBN Kota Tangerang

Nasional

Pdt. Dr. Ronny Mandang Ketua umum PGLI
Vonis 10 tahun terhadap terdakwa Muhamad Kece bertentangn dengan “.HAM “

Banten

Danrem 052/Wijayakrama, Brigjen TNI Putranto Gatot SH,S.Sos.,M.M Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Santri Pondok Pesantren Terbesar di Kabupaten Tangerang