IDN Hari Ini, Nias- Beredar Rumor tentang isu buah-buahan yang dijual Alfamidi Pattimura selama ini diduga tidak memiliki Izin karantina, Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) Meminta Klarifikasi melalui surat. Senin 02/06/2025
Kabarnya sekira pukul 14:35 Wib pihak FARPKeN mengantarkan surat tersebut di Alfamidi Pattimura yang terletak Desa Mudik di kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli,
Menurut Helpin Zebua Sekretaris FARPKeN saat dikonfirmasi awak media Sewaktu berada di kantor polres Nias
Mengatakan, ” Pihak kita sudah berulang kali mengkonfirmasi kepada Alfamidi Pattimura namun jawaban mereka tentang karantina buah tersebut, Namun mereka saling buang badan dalam menjelaskan hal tersebut, Makanya pihak kita mengirim surat klarifikasi kepada pihak Alfamidi, ” Pungkasnya mengakhiri.
Ditempat yang terpisah Gunawan sebagai Area Coordinator Alfamidi memberikan nomor Josia Obed Nego untuk dikonfirmasi terkait masalah tersebut,
Menyatakan, ” Terima kasih atas perhatiannya. Perlu kami sampaikan bahwa dokumen legal seperti surat izin karantina hanya dapat diminta oleh instansi resmi pemerintah melalui surat permintaan resmi yang sesuai prosedur. Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen internal, kami tidak dapat memberikan dokumen tersebut kepada pihak non-instansi atau tanpa dasar hukum yang jelas.
Kami tetap berkomitmen memastikan seluruh produk yang dijual di Alfamidi telah memenuhi standar keamanan pangan dan regulasi yang berlaku. Demikian, terima kasih atas pengertiannya, ” Tuturnya yang terkesan baru dijawab konfirmasi awak media setelah pemberitaan tersebut sudah tayang selama dua hari. (Tim)








