Home / Tangerang Raya

Rabu, 28 September 2022 - 11:50 WIB

CV. YUNDRA MANDIRI Diduga Abaikan Rambu K3 , Pekerjaan Jalan Sisi Saluran Irigasi Gondrong dan Loop Pondok Bahar

Tangerang, IDN Hari Ini – Pekerjaan Jalan Sisi Saluran Irigasi Gondrong dan Loop Pondok Bahar diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),hal itu terpantau di lapangan

Dari pantauan awak media tidak adanya terpasang rambu rambu K3 seperti yang di persyaratan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tentang K3

Awak media berusaha meminta konfirmasi kepada kontraktor Jalan Sisi Saluran Irigasi Gondrong dan Loop Pondok Bahar Kota Tangerang tersebut, Namun disayangkan tidak ada yang bisa di komfirmasi

Menanggapi hal tersebut Haji Muchdi Kepala Badan Penelitian Asset Negara ( BPAN ) kota tangerang menurutnya kontraktor yang memulai pekerjaan,apalagi yang menggunakan APBD seharusnya mematuhi tentang penerapan K3 tersebut

“Di situ disebutkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan segala bentuk kegiatan yang bertujuan memberikan jaminan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, baik dari kecelakaan maupun penyakit sehubungan dengan aktivitas kerja,” Ungkap Haji Muchdi, Selasa ( 20/9/2022).

Haji muchdi juga menghimbau agar kontraktor yang mengerjakan Jalan Sisi Saluran Irigasi Gondrong dan Loop Pondok Bahar kota Tangerang memperhatikan K3 dan rambu rambu sesuai ketentuan

“Tujuan keselamatan kerja terdiri

Melindungi keselamatan karyawan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional dan Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja” Tambanya lagi.

Dari pantauan awak media Pembangunan Jalan Sisi Saluran Irigasi Gondrong dan Loop Pondok Bahar dikerjakan oleh CV. YUNDRA MANDIRI dengan nilai kontrak Rp 5.208.793.359 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender ( red)

Share :

Baca Juga

Banten

Tersandung Kasus Rekayasa, AKP Imron Dipromosikan Jadi Kapolsek Neglasari

Daerah

Sidang Suparman Harsono di PN Tangerang, Hadirkan Saksi Diduga Tidak Kompeten

Tangerang Raya

Kelurahan Blendung Diduga Terima Suap Di Saat Pembebasan Lahan Modal Transportasi Bandara Soeta

Banten

PT. Panca Kraft Pratama Divonis Bersalah, Didenda Rp1,5 Miliar dan Diancam Pembubaran Jika Tak Jalankan Putusan

Banten

Makanan Bergizi Gratis (MBG) Banyak Terbuang, Kerugian Negara Capai Triliunan

Banten

Tahun Ajaran Baru, Semangat Baru Untuk SDN Sindang Panon ll

Banten

Korem 052/Wkr Gelar Nonton Bareng Kasad Award 2023 

Banten

Dugaan Mafia Tanah dan Cacat Administrasi dalam Penerbitan SHM 04909/Cikupa, Kian Semakin Menguat