Home / Banten / Daerah / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya / TNI/ Polri

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Diduga Aset Lahan Motor Cross Dispora Kota Tangerang Bermasalah, Pemkot Disarankan Patuhi Aturan

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Proses pemagaran lahan yang rencananya akan digunakan untuk arena motor cross oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Kota Tangerang kembali disorot publik. (18/10/2024)

Isu ini mencuat seiring dengan adanya penerbitan Hak Pakai Nomor: 00010/Selapajang Jaya yang diduga bermasalah dan terkesan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Haris, SH, praktisi hukum sekaligus Ketua LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG), menyoroti adanya kejanggalan dalam proses terbitnya hak pakai tersebut.

Ia langsung menyebut, bahwa keputusan Pengadilan Negeri Tangerang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten menyatakan penerbitan Hak Pakai Nomor: 00010/Selapajang Jaya dengan luas 51.137 m² melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah.

“Pemkot Tangerang seharusnya lebih memahami dan menaati peraturan, bukan malah melanggarnya. Tindakan yang melawan hukum ini tidak dapat dibenarkan,” ujar Haris dalam pernyataannya.

Menurut Haris, masalah ini berpotensi menciptakan konflik lebih besar jika tidak segera ditangani dengan baik. Lahan yang direncanakan untuk menjadi arena motor cross tersebut diharapkan dapat menjadi sarana olahraga bagi masyarakat, namun proses hukumnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Polemik masalah ini menambah panjang daftar masalah terkait pengelolaan aset daerah di pemerintahan Kota Tangerang.

Sampai berita ini ditayangkan, dari pihak jajaran Pemkot Tangerang sama sekali tidak bisa memberikan penjelasan serta tanggapan lebih dan lanjutnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Humbahas: “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”

Cirebon

Cooling System Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cirebon Ajak Warga Jaga Kondusivitas

Daerah

Hari pers Nasional Dirayakan Dis Komimfo Humbahas Bersama Insan Pers Di Kantor Diskominfo Secara Sederhana

Cirebon

Polresta Cirebon Gerebek Rumah Penyimpanan Miras di Kecamatan Pabedilan

Daerah

Bupati Kabupaten Nias Melantik “Kepala Desa Lewuoguru I Periode 2022-2028”

Buru

Antisipasi Terjadinya Pungli Di Bawaslu Kabupaten Buru, Komisioner Bawaslu Harus Di Copot

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan 16 Pelaku Kejahatan, Hasil Pengungkapan 9 Kasus

Daerah

Bupati Samosir Memberi Bantuan Stok Makanan Kepada 4 Desa Korban Banjir Bandang