Disdik Kabupaten Humbahas Tentukan Jadwal Libur Sekolah Selama Bulan Lebaran

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan -Pengurangan Jam Belajar Menunggu Surat Edaran Bupati Humbahas, Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Martahan Panjaitan SPd pastikan jadwal libur sekolah untuk tingkat Paud, SD dan SMP sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri di Kabupaten Humbahas.

“Kami tetap akan mengikuti SEB Tiga menteri tersebut. Kemudian akan segera mengirimkan surat edaran untuk diserahkan ke masing-masing sekolah,” kata Martahan pada jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (24/1/2025).

Dalam SEB Tiga Menteri Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di Bulan Ramadhan, siswa akan mendapat penugasan belajar secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

Kemudian, siswa akan menerima pembelajaran di sekolah selama dua pekan di Bulan Ramadhan pada 6-25 Maret 2025. Setelah itu, siswa akan libur bersama Idulfitri mulai 26 Maret sampai 8 April 2025, jelas Martahan.

Disinggung terkait pengurangan jam belajar di sekolah. “Sampai saat ini masih menunggu surat edaran Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor SE. Makanya, belum dibuat surat pemberitahuan ke masing-masing sekolah mengenai jadwal libur sekolah dan pengurangan jam belajar mengajar,” ucap Martahan.

Lebih lanjut Martahan mengatakan, pihaknya akan menyusun jadwal jam belajar atau proses belajar mengajar sehingga tidak mengganggu agenda pembelajaran sesuai kalender pendidikan.

Seperti tahun lalu, biasanya jam belajar mengajar dikurangi. Kebijakan itu dilakukan agar peserta didik yang menjalani puasa tidak kelelahan, bisa aktif mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan. Kita tunggu aja surat edaran Bupati Humbahas, dan secepatnya akan kita sampaikan ke sekolah-sekolah.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, Alfred H. Silalahi mengatakan, mengenai libur sekolah tingkat SMA/SMK/SLB/ di Kabupaten Humbahas selama Bulan Ramadhan tetap mengacu sesuai Surat Edaran Bersama Tiga Menteri. Sedangkan mengenai pengurangan jam belajar mengajar masih menunggu petunjuk dari Disdik Sumatera Utara. (Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Desa Tanggunggunung Gelar Pembinaan Perangkat Desa, PBH Tahun 2022

Banten

Ajang Silaturahmi PPPSBBI Cipondoh Bersama Korda II Tangerang: Semangat Lebaran dan Solidaritas Pendekar Banten

Daerah

HUT RI Ke 78, Kemerdekaan Menjadi Milik Seluruh Masyarakat Indonesia

Cirebon

Polsek Pabedilan Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Daerah

Pemberian Hadiah Oleh Bupati Dan Wakil Bupati Samosir, Kepada Pemenang Aquabike World Championship 2023

Daerah

Bupati Humbahas ikuti Rakor, Monev Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih

Cirebon

Wali Kota Resmikan Layanan Pembayaran Zakat 2026, Ajak ASN dan Masyarakat Berbagi Melalui BAZNAS

Daerah

Bupati Samosir Dampingi Kunjungan Kerja, Menparekraf Sandiaga Uno Di Desa Wisata Hariara Pohan