IDN Hari Ini, Nias – Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Meiman Kristian Harefa, S.Sos., M.S.P., mewakili Wali Kota Gunungsitoli, membuka secara resmi Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Penyusunan Nota Kesepahaman Integrasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa (18/11/2025).
Dalam sambutannya, Pj. Sekda menegaskan bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak tidak dapat berjalan optimal tanpa sinergi kuat antar-sektor.
Kompleksitas persoalan sosial di masyarakat, menurutnya, membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi sehingga layanan yang diberikan dapat tepat sasaran.
“Melalui penyusunan nota kesepahaman ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen memperkuat integrasi layanan agar penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak—mulai dari perangkat daerah, lembaga vertikal, organisasi masyarakat, dunia pendidikan, hingga unsur kepolisian—dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang responsif.
Pj. Sekda berharap agar dokumen MoU yang disusun tidak hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi benar-benar menjadi pedoman kerja yang aplikatif dan dapat diimplementasikan oleh seluruh pihak terkait.
Pertemuan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Panitera Muda Pengadilan Negeri Kota Gunungsitoli, Anuar Gea, S.H., M.H., serta Manager PKPA Cabang Nias, Chairidani Purnamawati, S.H., M.H. Keduanya memberikan pemaparan terkait mekanisme koordinasi, aspek hukum, dan penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di Kota Gunungsitoli.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal penyusunan MoU lintas sektor yang komprehensif untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak pada tahun 2025..(SG)










