Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya / Uncategorized

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Dispora Kota Tangerang Layangkan Surat Minta Pengosongan Lokasi di Kelurahan Poris Plawad Indah

IDN Hari Ini, KotaTangerang – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang telah mengeluarkan surat resmi bernomor B/2260/400.4.11.3/VIII/2025 kepada Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, pada 14 Agustus 2025.

Surat tersebut berisi permintaan untuk segera melakukan pengosongan dan pembersihan sebuah lokasi lahan yang akan dilakukan pemagaran pada bulan Oktober 2025.

Dalam surat yang diperoleh redaksi, Dispora menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka penataan aset dan penggunaan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Bantahan dari Warga: Klaim Pemkot Ditolak, Ada SHM

Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari warga yang menggunakan inisial MUL selaku salah satu ahli waris Alm. H. Rodjali yang mengaku sebagai pihak yang berkepentingan di lokasi tersebut, dengan menyatakan bahwa lahan yang diminta untuk dikosongkan bukanlah milik Pemkot Tangerang.

MUL pun mengklaim bahwa lahan tersebut bukan merupakan bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari perumahan Taman Royal 2 yang dikembangkan oleh PT. Royal Garden Village.

Lebih lanjut, MUL menyebutkan salah satu keluarganya telah memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 03850/Poris Plawad Indah.

“Sebaiknya dalam hal ini pemerintah kota Tangerang tidak lagi menimbulkan keresahan di masyarakat, dikarenakan lahan tersebut diyakini bukan milik pemkot,” ujar MUL.

MUL juga menambahkan, bahwa surat Dispora bernomor B/2260/400.4.11.3/VIII/2025 menjadi salah satu perhatian publik karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang selama ini sering digunakan oleh pemerintah kota untuk merugikan hak-hak warga kota Tangerang,” tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, Lurah Poris Plawad Indah Kundarto mengatakan bahwa terkait Pengosongan pembersihan dan pemasangan pagar adalah berdasarkan surat dari dinas pemuda dan Olahraga Kota Tangerang di tanggal 14 Agustus 2025. Lahan tersebut sudah tercatat sebagai lahan fasos fasum di BPKD Kota Tangerang bagian Aset, dan penggunaan lahan tersebut tercatat di bagian asset BPKD oleh dinas Pemuda Olahraga, pungkasnya

Konflik ini menyoroti kembali betapa kompleksnya persoalan tata ruang dan klaim aset Pemkot Tangerang di tengah pesatnya pembangunan Kota Tangerang. Masyarakat pun saat ini hanya menunggu kejelasan dan penyelesaian yang transparan dari pihak berwenang. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Humbang Hasundutan

Dinas Dukcapil Humbahas, Jalin Kerjasama Dengan KSP CU Bahen Ma Nadenggan Untuk Pengurusan Akta Kematian

Daerah

Bapati Humbahas Adakan Rapat Penanggulangan Kemiskinan

Cirebon

Wali Kota Cirebon Ajak MUI Perkuat Peran dalam Edukasi Lingkungan dan Moral Masyarakat

Daerah

Ketua Yayasan Kudus 03 BKNP inisial S, Di Duga Merampas Hak Asuh Orang lain, Orang tua Asuh Dan Keluarga Keberatan

DKI

Kader Golkar Gugat Hasil Munas XI, Sidang Perdana Digelar 10 Oktober 2024

Daerah

Dugaan Karcis Ilegal Pihak Management PT Pelindo Gunungsitoli Terduduk Diruang Tunggu Satreskrim Polres Nias, Humas Elingkari Hulu Hindari Media

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Polsek Klangenan dan Polsek Kaliwedi

Daerah

Memperingati Hari Jadi Ke-20 Kabupaten Samosir, Pemkab Samosir Gelar Rapat Paripurna