Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya / Uncategorized

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Dispora Kota Tangerang Layangkan Surat Minta Pengosongan Lokasi di Kelurahan Poris Plawad Indah

IDN Hari Ini, KotaTangerang – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang telah mengeluarkan surat resmi bernomor B/2260/400.4.11.3/VIII/2025 kepada Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, pada 14 Agustus 2025.

Surat tersebut berisi permintaan untuk segera melakukan pengosongan dan pembersihan sebuah lokasi lahan yang akan dilakukan pemagaran pada bulan Oktober 2025.

Dalam surat yang diperoleh redaksi, Dispora menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka penataan aset dan penggunaan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Bantahan dari Warga: Klaim Pemkot Ditolak, Ada SHM

Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari warga yang menggunakan inisial MUL selaku salah satu ahli waris Alm. H. Rodjali yang mengaku sebagai pihak yang berkepentingan di lokasi tersebut, dengan menyatakan bahwa lahan yang diminta untuk dikosongkan bukanlah milik Pemkot Tangerang.

MUL pun mengklaim bahwa lahan tersebut bukan merupakan bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari perumahan Taman Royal 2 yang dikembangkan oleh PT. Royal Garden Village.

Lebih lanjut, MUL menyebutkan salah satu keluarganya telah memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 03850/Poris Plawad Indah.

“Sebaiknya dalam hal ini pemerintah kota Tangerang tidak lagi menimbulkan keresahan di masyarakat, dikarenakan lahan tersebut diyakini bukan milik pemkot,” ujar MUL.

MUL juga menambahkan, bahwa surat Dispora bernomor B/2260/400.4.11.3/VIII/2025 menjadi salah satu perhatian publik karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang selama ini sering digunakan oleh pemerintah kota untuk merugikan hak-hak warga kota Tangerang,” tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, Lurah Poris Plawad Indah Kundarto mengatakan bahwa terkait Pengosongan pembersihan dan pemasangan pagar adalah berdasarkan surat dari dinas pemuda dan Olahraga Kota Tangerang di tanggal 14 Agustus 2025. Lahan tersebut sudah tercatat sebagai lahan fasos fasum di BPKD Kota Tangerang bagian Aset, dan penggunaan lahan tersebut tercatat di bagian asset BPKD oleh dinas Pemuda Olahraga, pungkasnya

Konflik ini menyoroti kembali betapa kompleksnya persoalan tata ruang dan klaim aset Pemkot Tangerang di tengah pesatnya pembangunan Kota Tangerang. Masyarakat pun saat ini hanya menunggu kejelasan dan penyelesaian yang transparan dari pihak berwenang. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hadiri Pelantikan PPS, Wali Kota : Siap Berikan Dukungan Penuh Untuk Kesuksesan Pemilukada 2024

Buru

Diduga Oknum Bawaslu Kabupaten Buru, Belum Lunasi Hutang Puluhan Juta Rupiah

Daerah

Bupati Humbahas Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang R-APBD 2025

Daerah

Bupati Lucky Hakim Pastikan Penanganan Cepat untuk Korban Musibah Angin Puting Beliung di Desa Bugis, Indramayu

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2025, Ini Sasarannya

Daerah

Bupati Samosir Sebagai Inspektur Upacara Dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila

Cirebon

Sambang Linmas : Kapolsek Weru Minta Linmas Proaktif Jaga Keamanan Desa

Daerah

Buka Dies Natalis GMNI ke-71, Bupati Lucky Hakim Gelorakan Semangat Perjuangan Membangun Daerah