Home / DKI / Hukum / Metropolitan / Nasional / Parlemen / Politik / Regional / Regional / Uncategorized

Rabu, 18 September 2024 - 13:42 WIB

Diduga Melanggar Aturan, KPUD Papua Barat Daya Bakal Dilaporkan ke KPU Pusat oleh Tim Kantor Hukum OC Kaligis

IDN Hari Ini, Jakarta – Tim Kantor Hukum OC Kaligis, yang diwakili oleh Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, Aria Wicaksana SH, dan Ahmad Maulana SH, menyatakan akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua Barat Daya ke KPU Pusat, (18/09/2024)

Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran aturan dalam proses pencalonan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk Pemilihan Gubernur Papua Barat Daya 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Jakarta, Caesario David Kaligis menjelaskan bahwa syarat untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya harus mengikuti ketentuan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang mengharuskan calon merupakan Orang Asli Papua (OAP). Selain itu, Paslon juga harus mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU.

Namun, menurut Kaligis, KPUD Papua Barat Daya diduga melanggar aturan tersebut setelah Majelis Rakyat Papua Barat Daya mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 10/MPR.PBD/2024 pada 6 September 2024, yang menolak salah satu pasangan calon. “Kami melihat ada potensi pelanggaran serius di sini,” ujar Kaligis.

Tim hukum OC Kaligis juga menemukan adanya dugaan bahwa salah satu pasangan calon memiliki tanggungan utang yang berpotensi merugikan keuangan negara, yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf k UU No. 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8 Tahun 2024. “Ini adalah pelanggaran yang harus segera disikapi,” tegas Kaligis.

Aria Wicaksana, anggota tim hukum, menambahkan bahwa mereka akan mengawal proses ini dengan ketat untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih bebas dari beban utang yang dapat mengganggu kinerja saat memimpin Papua Barat Daya. “Kami akan berkomunikasi dengan KPU RI terkait kondisi ini dan akan mengambil langkah hukum jika diperlukan,” ujar Aria.

Sementara itu, Ahmad Maulana menyampaikan bahwa masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan hingga 18 September 2024, dan masukan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pengesahan Paslon pada 22 September mendatang. (Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemberhentian Tidak Hormat Mantan Kapolres (Soetta) Kombes Edwin H.Hariandja

Daerah

Tim Sekretariat Presiden Kawal Pelaksanaan Pengukuran Intervensi Pencegahan Stunting di Humbahas

Cirebon

Respon Cepat Polsek Depok Bubarkan Tawuran Antar Pelajar di Kecamatan Plumbon

Daerah

Oknum ASN Inisial LZ Tuding Oknum Anggota DPRD Penyerobotan tanah, Adilamani Hia Pemilik Tanah Polisikan LZ

Budaya

Dari Pelanggaran Menuju Perubahan: Pesantren Kilat ABH Polresta Cirebon Angkatan Ke-4 Resmi Dimulai

Daerah

Bupati Lucky Hakim Lepas 445 Calon Jemaah Haji, Minta Doakan Kabupaten Indramayu

Nasional

Timnas Indonesia Batal mengikuti Piala AFF U-23

Daerah

Pemkab Humbahas Buka Pasar Murah Di Kantor Camat Pollung