Home / Humbang Hasundutan / Nasional / Parlemen / Tapanuli Raya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:14 WIB

DPRD Humbang Hasundutan Laksanakan Rapat Paripurna, Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Penetapan Bupati/ Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan – DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Dan Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat (7/2/2025).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Parulian Simamora didampingi Wakil Ketua DPRD Jessika Avelina Simamora, S.A.B, dan dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Paripurna ini juga dihadiri langsung oleh Bupati/ Wakil Bupati Humbang Hasundutan Terpilih Periode 2025 – 2030 Dr.Oloan P Nababan, SH, M.H/ Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P, Forkopimda Wakapolres Kompol Muslim Amin, mewakili Dandim 0210/TU Pabung Humbahas Mayor Ojak Simarmata, Sekda Chiristison R. Marbun, Asisten, Sekwan, Perwakilan Bawaslu, Perwakilan KPU, BUMD, BUMN, Pimpinan Partai Politik, Kepala OPD dan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Parulian Simamora menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 79 ayat (1) disebutkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Baca Juga  Kejari Nisel Berhasil Tahan 2(Dua) Orang Tersangka Korupsi Dana Desa TA 2020, Kepala Desa TB Hilisalo'o Bersama Kaur Keuangan LB Masuk Bui

Maka berkaitan dengan hal tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan mengumumkan usulan pemberhentian:

1. Saudara Dosmar Banjarnahor, SE sebagai Bupati Humbang Hasundutan dan
2. Saudara Dr.Oloan P Nababan, SH., M.H sebagai Wakil Bupati Humbang Hasundutan

Baca Juga  Sat Lantas Polres Nias melaksanakan kegiatan rutin "Jumat Berkah"

Serta mengumumkan penetapan :
1. Saudara Dr.Oloan P Nababan, SH., M.H sebagai Bupati Humbang Hasundutan masa jabatan 2025-2030 dan
2. Saudari Junita Rebeka Marbun, SH., M.A.P.sebagai Wakil Bupati Humbang Hasundutan masa jabatan 2025-2030.
Selanjutnya, ketua DPRD menandatangi Berita Acara Pengumuman.

Dengan diumumkannya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan masa jabatan 2025-2030, Selanjutnya pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan masa jabatan 2025-2030 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sebagaimana ketentuan Pasal 160a ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024 yang lalu.

Baca Juga  Pilu Duka Yang Sangat Mendalam Saat Doa Dan Tabur Bunga Untuk Korban Bencana Yang Tidak Ditemukan Di Simangulappe

Ucapan terimakasih juga turut dihaturkan kepada saudara Dosmar Banjarnahor, SE selaku Bupati dan saudara Dr. Oloan P. Nababan, SH.,M.H sebagai Wakil Bupati atas pengabdiannya dalam mengemban tugas untuk membangun Kabupaten Humbang Hasundutan dimana selama memimpin Kabupaten Humbang Hasundutan sudah berupaya semaksimal mungkin mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki Kabupaten ini demi terealisasinya visi dan misi serta target indikator pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Ucapan selamat disampaikan kepada Dr.Oloan P. Nababan, SH.,MH dan Junita Rebeka, SH., M.A.P. sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan terpilih masa jabatan 2025-2030, Pimpinan DPRD berharap dapat membangun kemitraan dalam mengemban tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya, dan kiranya dapat melanjutkan estafet pembangunan yang barangkali belum terselesaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya. (Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Musrembang RKPD 2025 -RPJPD 2025-2045 Resmi Di Buka Bupati Samosir”Penguat Pondasi Transformasi Pembangunan

Cirebon

Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Polresta Cirebon Sambang dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas Pada Warga Desa Binaan

Daerah

Bersama Ribuan Runner, Bupati Samosir dan Anggota DPR RI Ikuti Fun Run Samosir 2025

Daerah

Pemerintah Kabupaten Humbahas Rapat Dewan Smart City 

Cirebon

Laksanakan Police Goes To Ponpes dan Jum’at Curhat Polresta Cirebon Hadir di Ponpes Bina Insan Mulia

Hukum

Sidang Praperadilan Di PN Gunungsitoli, Pemohon Dan Termohon Turut Hadir, Atas Dugaan Status Tersangka Destriani Zebua Yang di Kriminalisasi

Bandung

Piala Ketua DPRD Kota Bandung, Ksatria Karadenan Volly Club (KKVC) Rebut Juara II Turnamen KU 17 Kejurda Se Bandung Raya

Nasional

Arus Mudik Dan Strategi Khusus Pengamanan Nataru