IDN Hari Ini, Tangerang – Konflik sengketa tanah Kelurahan/ Desa Selapajang Jaya, Kota Tangerang, semakin hari kini semakin kian memanas. Hal itu akibat munculnya dugaan keterlibatan oknum mafia tanah yang tengah disorot akibat adanya laporan polisi dengan LP Nomor: LP/B/741/VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangkot dan serta laporan polisi dengan LP Nomor: LP/B/742/VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangkot.
Dasar dari adanya laporan tersebut, berdasarkan klaim tentang dasar kepemilikan lahan dengan bukti hak Girik C No 1152 dan Girik C No 1153 oleh pihak pelapor dari ahli waris Lie Pie Goan, yang saat ini sangat menjadi sorotan publik terkait kebenaran dasar hak kepemilikannya.
Pihak kepolisian dalam menangani kasus sengeketa tanah ini diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini, serta dapat melakukan verifikasi atas setiap dokumen yang diajukan mengenai dasar bukti alas hak kepemilikan atas lahan tersebut.
Dalam penelusuran media indonesiahariini.com, terungkap fakta bahwa Girik C No 1152 sebenarnya tercatat atas nama Ramlan Adhi Rusi dengan status tanah darat dengan Persil 86/144 yang terdaftar meliputi tanah seluas 790 m² dan 550 m² dan serta Girik C No 1153 adalah atas nama Farida Budi Halim dengan status Tanah Sawah Persil 83/144 seluas 1.130 m2.
Menurut catatan buku desa Selapajang Jaya, bahwa status tanah darat dengan dasar Girik C No 1152 atas nama Ramlan Adhi Rusi telah dialihkan kepada pihak lain sesuai catatan Rapat Minggon (RM) pada tanggal 28 April 1983
Fakta ini mengindikasikan bahwa klaim atas Girik C No 1152 dan C No 1153 oleh pihak yang mengatasnamakan Lie Pie Goan adalah merupakan suatu pembohongan publik.
Merespons hal ini, Dedi Haryanto, dari Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten, langsung saja memberikan pernyataan tegas.
Ia menyatakan, “Jika ada pihak yang mengklaim memiliki Girik C No 1152 atau Girik C No 1153 atas nama Lie Pie Goan, dapat dipastikan bahwa girik tersebut sangat diragukan keabsahannya.” Menurut Dedi, hal ini harus dibuktikan secara konkret dan jelas sesuai dengan catatan resmi buku desa yang tersimpan di Kelurahan Selapajang Jaya.
Dedi pun menambahkan, bahwa jika ada keterlibatan segelintir oknum yang tidak jelas sebagai bagian dari mafia tanah dalam kasus sengketa bengkok desa Selapajang Jaya, hal itu hanya dipandang sebagai bagian dari sebuah sinetron Drama Korea (Drakor)
Sementara ini masyarakat sangat berharap agar proses hukum berjalan adil dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh manipulasi data atau dokumen palsu yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem administrasi tanah di Indonesia. (Red)










