Home / Uncategorized

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 08:31 WIB

Dua Orang Saksi Pelapor Diperiksa di Reskrim Polres Nias Atas Dugaan Pengacaman, Dilakukan Kades Sifaoro’asi Uluhou

Satreskrim Polres Nias Periksa Dua Orang Saksi Di dampingin Oleh Kuasa Hukum Di ruangan Unit I atas Laporan AZ Dugaan  Pengancaman Tehadap jurnalis yang di lakukan kades sifaoroasi Uluhou

Gunungsitoli//Indonesiahariini.com – Dua orang saksi YL dan SZ dari pelapor (AZ) diperiksa di unit I reskrim Polres Nias Untuk di mintain keterangan atas laporan dugaan Pengancaman serta menghalangi profesi jurnalistik Yang di lakukan oknum Kades Siafaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato kabupaten Nias Atas Nama Tuberta Bawamenewi, terhadap Kapala perwakilan Media Chibernews.co.id.Kepulauan Nias atas Nama Aguatinus Zebua,

Hal tersebut Telah di laporkan di polres Nias, Nomor : LP/343/VIII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 14:45 Peristiwa/Perkara “Pengancaman serta menghalangi profesi jurnalis” Pelapor An. Agustinus Zebua umur 36 tahun alamat Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, TKP kejadian dirumah Pelapor sendiri.

 

Kuasa Hukum pelapor Mareti Ndaha S.H, M.H dan Bewa’atulo Laia S.H menjelaskan kepada awak media,

“Iya , kami dari tim kuasa Hukum  mengapresiasi kinerja pihak penyidik Polres Nias atas penanganan laporan klein kami, yang mana pada hari ini jumat tanggal 18-agustus 2023 Dua orang saksi dari pelapor telah di periksa di ruangan unit I reskrim untuk dimintai keterangan sesuai  yang mereka dengar atas pengancaman yang di lakukan oleh terlapor Atas Nama Tuberta bawamenewi selaku Kades Sifaoroasi uluhou kecamatan bawolato kabupaten Nias dengan  ucapanya/bicaranya lewat handphone shaluler melalui panggilan suara via aplikasi WhatsApp dengan nomor : 08136280xxxx

 

Lanjut Mereti Ndaha S.H, M.H, Bapak Kapolres Nias patuh kita banggakan,”penangana laporan Klien Kami sangatlah promoter,profesional, mondren, terpercaya, dan ini sudah berupa atensi Dari bapak Kapolres, supaya terlapor mendapatkan efek jera agar kades-kades yang lain tidak meniru hal yang sama serta tidak merajalela untuk melakukan hal yang tidak wajar  dengan mengatas namakan Bupati demi melindungin dirinya dari perbuatannya yang tidak sesuai dengan peraturan yang mereka jalankan,

dan kami berharap secepat mungkin dilakukan langkah-lakangh Penyelidikan atau penyidikan untuk  gelar perkara terkait dengan kasus ini”ucap mareti.

 

Ditempat yang terpisah kedua saksi menjelaskan kepada beberapa awak media bahwa keduanya mereka di periksa untuk dimintain keterangan sebagai saksi pelapor, atas Peristiwa/Perkara  yang terjadi tanggal pada 02 Agustus 2023 sekitar pukul 09:30 Wib terhadap Pelapor An. Agustinus Zebua umur 36 tahun alamat Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, TKP kejadian dirumah Pelapor sendiri, “iya benar saya mendengar agustinus zebua berbicara melalui handphone shaluler, awalnya pelapor meperkenalkan dirinya lalu menyampaikan beberapa pertanyaan,  Tuberta Bawamenewi mengatakan kalau mengkonfirmasi saya harus ada surat Tugas dari Bupati Nias  Kalau kau mau menemui saya di Kantor Desa (Lafake’o Iraono) Bahasa Nias artinya dalam Bahasa Indonesia (dihajar atau dibunuh) dan pelapor mempertanyakan barkali-kali kepada oknum kades tersebut apa arti dan tujuan Bahasa yang dilontarkannya itu, apakah menghajar/membunuh saya maksudnya Pak Kades, jawab oknum kades terbut, ” iya seperti itu saya, ditirukan saksi.

 

Di tempat yang sama Agustinus zebua (pelapor) menyampakai kepada wartawan, iya, saya sebagai pelapor Berterimakasih kepada pihak penyidik Unit I reskrim Polres Nias dan Kepada Bapak Kapolres Atas tindak lanjut penanganan laporan saya yang sudah direspon oleh pihak polres Nias,hari ini Dua orang saksi Saya di periksa Di ruangan Unit I reskrim untuk di mintai keterangan,

Harapan saya semoga dalam waktu dekat ini pihak penyidik melakukan langkah-langkah Hukum yang lebih profeaional agar si terlapor mendapatkan efek jera dikarenakan selama ini saya mengalami trauma untuk beraktifitas atas ancaman oknum kades tersebut terhadap diri saya ucap agustinus zebua dengan nada sedih, (syga)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPO Sejak 2018, Diamankan oleh Polres Nias

Daerah

Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Pelaksanaan Detekdisi Dini Preventif Dan Respon Penyakit DiTingkat Kabupaten Humbahas

Uncategorized

Pemkab Humbahas Ikuti Zoom Peluncuran Groundbreaking Ceremony RTLH Sumut

Daerah

Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Rektor Universitas Wiralodra untuk masa bakti 2026-2030.

Uncategorized

Totok Cakra : Sebetulnya Pertanyaan Kami Mudah, Terkait Janji Dinkes Tulungagung Soal Jawaban Tertulis Yang Molor

Uncategorized

Pemdes Jengglungharjo Kecamatan Tanggunggunung – Kabupaten Tulungagung, Gelar Musrenbang 2024

Uncategorized

Bupati Samosir Bersama Rombongan Memonitoring Pos Terpadu Dan Memastikan Harga Oleh-Oleh Tetap Stabil

Daerah

Citra Dandim 0213/Nias Tersandera Dugaan Ulah Oknum TNI di SPBU Gunungsitoli