IDN Hari Ini, Tangerang- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam perkara pidana nomor : 710/Pid.B/2025/PN Tng terhadap terdakwa Suparman Harsono menuai kritikan tajam masyarakat dan kuasa hukum terdakwa, pada hari Jumat (25/07/2025)
Vonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Iriaty dinyatakan sebagai bentuk “Peradilan Sesat” karena dinilai mengabaikan azas pertimbangan hukum keperdataan antara terdakwa dan almarhum Rudy Chan, Majelis Hakim dianggap Abaikan Ikatan Hukum Lisan yang berlaku sesuai Fakta Persidangan.
M. Siban SH MH, kuasa hukum Suparman Harsono, menegaskan bahwa majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan adanya perjanjian kerja sama lisan antara kliennya dengan almarhum Rudy Chan yang telah diungkap di persidangan. Padahal, hubungan hukum tersebut kini seharusnya diwarisi oleh ahli waris Rudy Chan dengan upaya hukum berdasarkan hak keperdataan, tegasnya.
Ikatan Perjanjian kerja sama antara klien kami dengan almarhum Rudy Chan adalah perikatan lisan yang sah dan berlangsung mulai dari Tahap Pertama hingga Ketiga. Namun majelis hakim sama sekali tidak menjadikannya Tahap satu sampai dengan Tahap tiga sebagai dasar pertimbangan,” tegas Siban.
Ia pun menambahkan, perikatan lisan tersebut sebenarnya telah “Gugur” berdasarkan Pasal 1381 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perikatan dapat berakhir karena adanya 10 alasan kuat, seperti pembayaran, pembaruan utang, atau lewat waktu dalam pasal tersebut, perikatan dapat berakhir karena kuat 10 alasan, yakni:
1. Pembayaran;
2. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3. Pembaruan utang;
4. Perjumpaan utang atau kompensasi;
5. Percampuran utang;
6. Pembebasan utang;
7. Musnahnya barang yang terutang;
8. Kebatalan atau pembatalan;
9. Berlaku syarat pembatalan;
10. Lewat waktu
Vonis dinilai Kriminalisasi Atas Hubungan Perdata
M. Siban hanya menyoroti kejanggalan dalam putusan tersebut. “Bagaimana mungkin hubungan hukum kerja sama di bawah tangan antara terdakwa dan pihak yang sudah meninggal justru dikenakan sanksi pidana? Ini jelas kekeliruan hakim yang sangatlah fatal dalam menerapkan asas keadilan.pungkasnya.
Terungkap Fakta Intimidasi dan Gugatan Perdata
Pihak keluarganya Suparman Harsono juga menyatakan kekecewaan mendalam atas vonis ini. Mereka mengungkapkan, bahwa terdakwa sebelum bergulirnya kasus ini sempat diintimidasi sehingga terpaksa harus menandatangani “Nota Piutang Sebesar Rp. 72 miliar” terkait adanya transaksi 12 unit gudang tahap ke empat dengan pihak ahli waris Rudy Chan yaitu David, dikantornya di daerah jalan Jembatan Tiga, Jakarta Utara.
Akibat adanya tekanan tersebut, terpaksa Suparman Harsono mengajukan upaya hukum dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Jakarta Utara (No. 2/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr) untuk dapat membatalkan nota piutang tersebut.
Upaya Hukum Lanjutan
Tim kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan banding sebagai bentuk perlawanan terhadap vonis yang dianggap mengkriminalisasi hubungan perdata.
Apalagi dalam hal penuntutan terhadap Suparman Harsono oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang, ditengarai telah melanggar prinsip-prinsip penting hukum pidana, seperti due process of law, asas legalitas, serta asas non-retroaktif.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, serta Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, termasuk Keppres No. 26 Tahun 2008, termaktub sebagai berikut :
1. Penuntutan tanpa kewenangan formal:
Jaksa dinilai tidak mendapatkan pelimpahan berkas perkara atau penetapan wewenang sesuai ketentuan dalam Keppres, yang mengatur bahwa tindakan penuntutan harus berlandaskan asas legalitas dan struktur pelaksanaan tugas.
2. Tidak ada mekanisme koordinasi:
Penuntutan dilakukan tanpa koordinasi antar instansi sebagaimana diatur Keppres, yang seharusnya melibatkan otoritas terkait dalam menetapkan kelayakan perkara.
3. Penyalahgunaan diskresi jaksa:
Tindakan jaksa dianggap bertentangan dengan prinsip kepentingan umum. Penuntutan tetap dilakukan meski perkara memiliki aspek perdata dalam ikatan kerjasama pembangunan dan penjualan gudang.
4. Pelanggaran asas legalitas:
Penuntutan oleh JPU dari Kejari Kota Tangerang dianggap tidak sejalan dengan UU Kejaksaan maupun Keppres yang berlaku, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 KUHP yang mengatur asas legalitas dalam hukum pidana.
Kami yakin dengan upaya hukum ini akan membongkar kekeliruan fatal dalam putusan ini,” pungkas Siban.
Atas adanya dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa Suparman Harsono, sehingga Deddy Purnomo yang mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) yang selama ini memantau jalannya proses persidangan hanya menyampaikan kata kata singkat, ini mah pasti adanya dugaan “tanda tanda kutip” dari tuntutan maksimal JPU sesuai dakwaan pasal 378 Kuhp dan Putusan Hakim, ujarnya. (T-Red)









