Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Ragam / Samosir / Sumut / Tapanuli Raya

Sabtu, 10 Juni 2023 - 09:14 WIB

Dugaan Kejanggalan PAW Kades Lumban Pinggol, ” Menggunakan Hak Sepihak “

IDN Hari Ini, Samosir – Adanya dugaan kejanggalan pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang digelar pada Selasa, 6 Juni 2023 di Kantor Kepala Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Hatoguan Sitanggang menyurati Bupati Samosir, Jumat (9/6/2023).

Hatoguan Sitanggang menjelaskan tujuanya menyampaikan surat kepada Bupati Samosir, agar memperhatikan kejanggalan-kejanggalan yang disampaikanya lewat surat tersebut, sebelum melakukan pelantikan dikemudian hari.

“Sejak proses pembentukan P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Lumban Pinggol, sudah terjadi kejanggalan, makanya warga pun melakukan aksi protes sampai mendirikan baliho,” kata Hatoguan Sitanggang.

Menurut Hatoguan, Bupati Samosir sebaiknya cepat tanggap atas hal ini, karena bisa berdampak kurang baik terhadap masyarakat Desa Lumban Pinggol.

“Terkhusus pemerintah Kecamatan, tentu harus memahami aturan tentang proses pemilihan Kepala Desa PAW, kalau sejak awal sudah ada pelanggaran, jangan dilanjutkan lagi. Sudah jelas BPD membentuk P2KD tanpa melibatkan masyarakat, harusnya dibentuk ulang lalu dilakukan pendaftaran ulang, karena masih ada warga yang berniat mencalonkan diri,” ungkapnya.

Meskipun demikian kata Hatoguan, Pemerintah Kecamatan pernah mengadakan rapat bersama masyarakat yang dihadiri oleh Muspika, Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir, namun tak sepenuhnya kesepakatan dalam rapat itu dijalankan pada saat pemilihan Kepala Desa.

“Pada saat itu, masyarakat meminta agar P2KD dibentuk ulang dan pendaftaran juga dibuka kembali karena masih ada warga yang berniat ingin menjadi calon, tapi Pak Camat menolak permintaan warga dengan alasan masalah waktu, akhirnya disepakatilah mengganti anggota P2KD dua orang dari warga.

Pada saat itu sudah disepakati jumlah P2KD tujuh orang, tapi pada saat pemilihan anggota P2KD hanya enam orang,” jelasnya.

Menurut Hatoguan, Desa Lumban Pinggol lebih baik kembali dipimpin oleh pelaksana tuga (PLT) baik dari Kecamatan maupun Kabupaten, karena awal proses pemilihan sudah ada aturan yang dilanggar. Atau dilakukan pembentukan P2KD yang baru lalau dilakukan pendaftaran ulang calon Kepala Desa.

“Desa Lumban Pinggol adalah Desa adat, Kepala Desanya juga tentu harus taat adat, harus menjadi contoh bagi masyarakatnya, jika nanti yang memimpin Desa Lumban Pinggol ternyata tidak sesuai dengan adat dan norma keagamaan, mau dibawa kemana Desa itu,” imbuhnya.

Atas surat itu, Hatoguan Berharap masyarakat Desa Lumban Pinggol tetap menjaga ketentraman menunggu respon dari Bupati Samosir yang diyakininya akan memberikan solusi terbaik.(Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Peletakan Batu Pertama Rumah Tahfidz Hasil Iuran ASN di Indramayu, Wabup Syaefudin: Cetak Generasi Qurani yang Kuat Spiritual dan Intelektual

Cirebon

Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon Adakan Tarawih Keliling Kepada Jamaah

Daerah

Pemkab Humbahas Melalui Dukcapil, Menyerahkan Hasil Pemadanan Data Peserta PBPU Pemda kepada BPJS Kesehatan

Daerah

TARKAM KEMENPORA RI TAHUN 2024 di Kota Gunungsitoli, Resmi dibuka Oleh Wali Kota Gunungsitoli

Cirebon

Pengaturan Lantas Pagi Hari, Suatu Bentuk Pelayanan Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Kepada Warga Masyarakat

Daerah

Togu M Lumbangaol Dilantik Menjadi Ketua DPD II KNPI Humbahas Periode 2023-2026

Daerah

Bupati Humbahas Hadiri Pengarahan Presiden RI di IKN

Daerah

Operasi Keselamatan Toba Tahun 2025, Polres Nias Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas