Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Dugaan Oplosan LPG 3 Kg di Cipondoh Belum Terjawab, Gudang Terpantau Aktivitas Angkut Tabung 12 Kg

IDN Hari Ini, Tangerang Kota-  Dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di wilayah Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diberitakan mengenai adanya gudang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengoplosan atau pemindahan LPG bersubsidi, hingga kini perkembangan penanganan dugaan tersebut masih menjadi pertanyaan publik.

Berdasarkan penelusuran yang diberitakan sebelumnya, sebuah gudang di Jalan Irigasi, Gang Hj. Amit No. 43, RT 04/RW 04, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, diketahui memasang plang bertuliskan “PT AGP (Perdagangan Eceran Gas Elpiji Non Subsidi)”. Gudang tersebut juga disebut terpantau menjadi lokasi keluar-masuk kendaraan pikap tertutup terpal yang membawa tabung LPG 12 kg.

Aktivitas tersebut dilaporkan telah terpantau sejak awal Juni 2026. Namun, keberadaan kendaraan dan tabung LPG 12 kg tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya praktik pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi. Kepastian mengenai dugaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian dari aparat penegak hukum serta instansi berwenang.

Polisi Diminta Jelaskan Perkembangan Penyelidikan

Sorotan berikutnya tertuju pada tindak lanjut aparat kepolisian. Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, Iptu Amin Isrofi, sempat menyampaikan akan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah dugaan tersebut telah diperiksa, apakah gudang sudah didatangi petugas, dan apakah ditemukan barang bukti yang mengarah pada praktik pemindahan LPG subsidi?

Publik tentu berharap apabila pemeriksaan memang telah dilakukan, kepolisian dapat menyampaikan hasilnya secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Sampai Dugaan Berlarut Tanpa Kepastian

Dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Sejumlah kasus di daerah lain menunjukkan bahwa praktik pemindahan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi memang pernah diungkap aparat.

Di Lebak, Banten, misalnya, Polda Banten pada 2026 mengungkap kasus dugaan pengoplosan LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan pemindahan gas dan ratusan tabung.

Kasus serupa juga pernah diungkap kepolisian di OKU Timur dan Indramayu. Dalam perkara-perkara tersebut, aparat melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, mengamankan barang bukti, serta memproses pihak yang diduga terlibat.

Karena itu, masyarakat berharap persoalan di wilayah Cipondoh tidak berhenti pada munculnya informasi maupun dugaan semata. Jika memang terdapat pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai hukum.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya pengoplosan, kepolisian juga perlu menyampaikannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Pemilik Gudang dan Kepolisian Diharapkan Beri Klarifikasi

Hingga pembaruan berita ini disusun, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak pengelola PT AGP, pemilik atau pengelola gudang, serta jajaran Polsek Cipondoh terkait aktivitas di lokasi tersebut.

Media juga siap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini.

Yang menjadi perhatian utama bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan apakah benar terdapat penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi atau tidak.

Masyarakat juga diharapkan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang.

Redaksi indonesiahariini.com siap terus memantau perkembangan informasi ini dan meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai status penanganan laporan informasi serta hasil pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Limbah Medis RSU Bethesda,  Aliasi FARPKeN Desak DPRD Gunungsitoli Gelar RDP

Banten

Diduga Cacat Hukum, Perpanjangan HGB PT. Villa Permata Cibodas oleh BPN Kota Tangerang Disoal

Daerah

Bupati Humbahas Sosialisasikan Pengembangan Food Estate dan TSTH2

Cirebon

Respon Cepat Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sumber

Cirebon

Berikan Yanmas, Polsek Lemah Wungkuk Polres Ciko Gelar Gatur Pagi

Daerah

Ketua RW 011 Taman Semanan Indah Arogan, Layak di Pecat!

Daerah

Bupati Humbahas Terima Audiensi PT PLN UP 3 Sibolga

Daerah

Hari Kesiap-siagaan Bencana, Perempuan dan Anak-Anak Jadi Prioritas Penyelamatan di Indramayu