Home / Banten / Ekonomi / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Diduga Cacat Hukum, Perpanjangan HGB PT. Villa Permata Cibodas oleh BPN Kota Tangerang Disoal

IDN Hari Ini, Tangerang – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang kembali jadi sorotan. Penerbitan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pengembang PT. Villa Permata Cibodas (dahulu PT. Grand Graha Gemilang) hingga tahun 2044 ditengarai cacat hukum dan sarat rekayasa.

SHGB tersebut disebut-sebut bermasalah lantaran diduga melibatkan kongkalikong antara pihak pengusaha dan oknum pejabat ATR/BPN. Persoalan kepemilikan lahan ini bahkan pernah bergulir hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Ferry Willem, Syarif, mengungkapkan fakta persidangan perkara nomor 1038/Pid.B/2025/PN Tng yang menyingkap kejanggalan dasar penerbitan SHGB. Ia menegaskan, peta lokasi yang digunakan BPN sebagai acuan perpanjangan memperlihatkan tiga bidang tanah:

1. Blok 10 (kuning) – milik PT. Villa Permata Cibodas.

2. Blok 5, 6, dan 11 (ungu) – milik masyarakat, termasuk bangunan sekolah.

3. Blok 4 (hijau) – milik Ferry Willem.

“Di atas tanah blok 4 milik klien saya tidak pernah diajukan permohonan SHGB sebelumnya. Bagaimana mungkin ada perpanjangan, kalau izin awal saja tidak pernah ada,” tegas Syarif sambil menunjukkan dokumen peta lokasi di ruang sidang.

Atas temuan tersebut, pejabat berwenang bahkan telah mengeluarkan dua rekomendasi penting, yaitu:

1. Membatalkan perpanjangan izin SHGB yang sudah terbit.

2. Menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pranoto, Kepala BPN Kota Tangerang, dan Andi Tenri Abeng, Kepala Kanwil BPN Banten.

Rekomendasi tersebut turut diperkuat hasil kajian Bappeda Kota Tangerang yang menegaskan bahwa tanah blok 4 milik Ferry Willem tidak pernah tercatat diajukan SHGB.

Dengan fakta itu, Syarif meyakini SHGB yang sudah diperpanjang hingga 2044 tersebut berpotensi cacat hukum dan tidak sah. “Inilah dasar yang kuat bagi jaksa maupun hakim untuk membebaskan klien saya dari segala tuntutan. Kami optimis beliau akan bebas demi hukum,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Kota Tangerang maupun Kanwil BPN Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rekayasa penerbitan perpanjangan HGB yang kini menjadi sorotan publik. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPD GARPU Nasdem Kota Gunungsitoli YD lantik Pengurus Dewan Pimpinan Ranting ( DPR) GARPU Nasdem Desa Saewe Kota Gunungsitoli

Hukum

410 Personel Polda Sumut Tiba di Nias, Siap Amankan Pilkada 2024

Cirebon

Polresta Cirebon Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kementerian PANRB.

Cirebon

Pemkot Cirebon Buka Ruang Kolaborasi Dunia Usaha untuk Perluas Pelayanan Sosial Anak

Daerah

Silaturahmi Danrem 151/Binaiya melakukan kunjungan kerja dengan Kapolda Maluku.

Cirebon

Upaya Cegah Kerawanan Malam Minggu, Polsek Kedawung Polres Ciko Giatkan KRYD dalam rangka Ops Mantap Brata 2023

Daerah

Sijago merah melahap Satu Rumah Warga Di Parsingguran Humbahas ,Diduga Karena Korsleting Listrik

Daerah

Sambut Hari Raya Idul Adha 1444 H, Persiapan Qurban Akan Dibagikan Kepada 800 KK Di Kabupaten Samosir