Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 18:17 WIB

FARPKeN Soroti Ketimpangan Penanganan Perkara, Desak Kejari Gunungsitoli Transparan Tanpa Tebang Pilih

IDN Hari Ini,Nias– Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinilai belum menunjukkan konsistensi dan transparansi dalam penanganan sejumlah perkara.

Sekretaris FARPKeN, Helpin Zebua, secara terbuka mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus, khususnya jika dibandingkan dengan percepatan proses hukum pada perkara RSU Pratama Kabupaten Nias.

“Ada kesan kuat bahwa penanganan perkara tidak berjalan dengan standar yang sama. Kasus RSU Pratama diproses sangat cepat, sementara sejumlah perkara lain yang telah lama dilaporkan justru belum menunjukkan perkembangan berarti,” ujar Helpin, Kamis (16/04/2026).

Menurut FARPKeN, percepatan proses dalam kasus RSU Pratama—mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan dalam waktu relatif singkat—perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi.

Di sisi lain, sejumlah perkara yang telah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu justru dinilai berjalan lambat, bahkan terkesan stagnan.

Di antaranya dugaan penyimpangan dana desa dengan kerugian ratusan juta rupiah, laporan terkait Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli, perkara yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, serta sejumlah kasus dana BOS.

Kondisi tersebut, menurut FARPKeN, memunculkan pertanyaan serius terkait prioritas dan konsistensi dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Selain soal kecepatan penanganan perkara, FARPKeN juga menyoroti minimnya transparansi. Helpin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada pihak kejaksaan sekitar tiga minggu lalu, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Ketika publik meminta penjelasan, seharusnya dijawab. Diamnya institusi justru memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

FARPKeN menilai perbedaan kecepatan penanganan perkara berpotensi menimbulkan kesan ketimpangan dalam penegakan hukum, bahkan membuka ruang spekulasi publik.

Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan meminta penjelasan objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak menuduh, tetapi fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan perlakuan yang perlu dijelaskan secara objektif,” kata Helpin.

Sebagai bentuk respons, FARPKeN menyatakan akan menggelar aksi damai dalam waktu dekat.

Mereka juga menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang diduga mangkrak di wilayah hukum kejaksaan setempat yang hingga kini belum tersentuh penanganan hukum.

FARPKeN menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan prinsip equality before the law, di mana setiap perkara diperlakukan secara adil tanpa perbedaan.

“Penegakan hukum tidak boleh selektif. Profesionalitas dan transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Helpin.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Anis Hidayah : Wonosobo Jadi Satu-satunya Kabupaten Ramah HAM di Indonesia

Daerah

Musrenbangkab Tematik PMI Wonosobo, Siapkan Strategi Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pekerja Migran

Daerah

Kunjungan Kerja Menko Marves Ke TSHS Terkait Pembangunanan Tahap 2 di Humbahas

Daerah

Sijago merah melahap Satu Rumah Warga Di Parsingguran Humbahas ,Diduga Karena Korsleting Listrik

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Banten

Aktivis Minta Nama Soma Atmaja Dicoret dari Bursa Pemilihan Sekda Kabupaten Tangerang

Daerah

Kasat Lantas Polres Nias AKP Sonahami Lase Beri Tali Kasih Sosial kepada Nenek Sebatang Kara

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan Meja dan Kursi ke LPI Al Hidayah