Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 18:17 WIB

FARPKeN Soroti Ketimpangan Penanganan Perkara, Desak Kejari Gunungsitoli Transparan Tanpa Tebang Pilih

IDN Hari Ini,Nias– Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinilai belum menunjukkan konsistensi dan transparansi dalam penanganan sejumlah perkara.

Sekretaris FARPKeN, Helpin Zebua, secara terbuka mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus, khususnya jika dibandingkan dengan percepatan proses hukum pada perkara RSU Pratama Kabupaten Nias.

“Ada kesan kuat bahwa penanganan perkara tidak berjalan dengan standar yang sama. Kasus RSU Pratama diproses sangat cepat, sementara sejumlah perkara lain yang telah lama dilaporkan justru belum menunjukkan perkembangan berarti,” ujar Helpin, Kamis (16/04/2026).

Menurut FARPKeN, percepatan proses dalam kasus RSU Pratama—mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan dalam waktu relatif singkat—perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi.

Di sisi lain, sejumlah perkara yang telah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu justru dinilai berjalan lambat, bahkan terkesan stagnan.

Di antaranya dugaan penyimpangan dana desa dengan kerugian ratusan juta rupiah, laporan terkait Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli, perkara yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, serta sejumlah kasus dana BOS.

Kondisi tersebut, menurut FARPKeN, memunculkan pertanyaan serius terkait prioritas dan konsistensi dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Selain soal kecepatan penanganan perkara, FARPKeN juga menyoroti minimnya transparansi. Helpin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada pihak kejaksaan sekitar tiga minggu lalu, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Ketika publik meminta penjelasan, seharusnya dijawab. Diamnya institusi justru memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

FARPKeN menilai perbedaan kecepatan penanganan perkara berpotensi menimbulkan kesan ketimpangan dalam penegakan hukum, bahkan membuka ruang spekulasi publik.

Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan meminta penjelasan objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak menuduh, tetapi fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan perlakuan yang perlu dijelaskan secara objektif,” kata Helpin.

Sebagai bentuk respons, FARPKeN menyatakan akan menggelar aksi damai dalam waktu dekat.

Mereka juga menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang diduga mangkrak di wilayah hukum kejaksaan setempat yang hingga kini belum tersentuh penanganan hukum.

FARPKeN menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan prinsip equality before the law, di mana setiap perkara diperlakukan secara adil tanpa perbedaan.

“Penegakan hukum tidak boleh selektif. Profesionalitas dan transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Helpin.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Menjadi Narasumber Sinergitas Antar Aparatur Pemerintahan Daerah TNI/Polri, Pemerintah Desa Dan FKDM Kecamatan

DKI

Dr. Ir. Raden Kun Wardana Abyoto, M.T.: Negara Wajib Hadir, Usut Tuntas Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan

Banten

KITA-PD Soroti Dugaan Penyewaan Aset Lahan PUPR Banten, Diduga dilakukan oleh Oknum UPTD DAS Cidurian-Cisadane

Daerah

Kapolres Lakukan Kunker Ke Kantor KPU Humbang Hasundutan

Banten

Ternyata Selama Ini Lahan Pengendapan Taksi Bandara Soetta Jadi Ladang Bancakan Komersil

Daerah

Pemerintah Desa Sidalon Gelar Penutupan HUT RI ke-80, Dusun dan Sekolah Dasar Ikut Meriahkan

Daerah

Kapolda Maluku Akan Berantas Semua Mafia Tanah di Maluku, Disampaikan Saat Rakerda Kanwil BPN Maluku di Ambon

Cirebon

Personel Dalmas Polresta Cirebon, Gelar Latihan Bela Diri Karate untuk Tingkatkan Kemampuan