IDN Hari Ini, Tangerang— Babak baru penundaan tahap mediasi kembali mewarnai proses hukum sengketa lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Agenda mediasi kedua perkara Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng yang dijadwalkan pada Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Negeri Tangerang kembali mangkrak karena ketidakhadiran Kuasa Hukum Tergugat PT Andalan Mega Sukses maupun para Turut Tergugat.
Alasan yang disampaikan tim kuasa hukum Tergugat adalah karena mereka sedang menghadiri sidang di luar kota serta memiliki agenda kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan. Mediator pun memutuskan menunda proses mediasi hingga pekan depan.

Namun di balik alasan prosedural itu, penundahan kali ini mempertegas pola yang telah berulang: sejak awal perkara, substansi sengketa belum juga tersentuh. Padahal sidang telah memasuki tahap ke-6.
Sidang Berjalan, Substansi Masih Tertahan
Sejak perkara ini didaftarkan, dinamika prosedural justru lebih dominan daripada pemeriksaan pokok perkara. Beberapa persoalan yang muncul di antaranya:
· Legal standing kuasa hukum Tergugat sempat dipersoalkan
· Dokumen korporasi belum lengkap
· Dokumen asli belum diperlihatkan di persidangan
· Turut Tergugat berulang kali tidak hadir
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah proses hukum ini bergerak menuju penyelesaian substansi, atau justru terus tertahan dalam lingkaran prosedural?
Dari Persoalan Administratif Menuju Sorotan Itikad Baik
Pada tahap awal, perhatian publik tertuju pada legalitas kuasa hukum Tergugat. Majelis hakim sebelumnya telah memeriksa surat kuasa asli, akta pendirian perusahaan, akta perubahan, hingga bukti Keterangan Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun dokumen-dokumen tersebut masih diajukan dalam bentuk fotokopi—dokumen aslinya belum diperlihatkan di hadapan majelis.
Fakta lain yang turut menjadi catatan: pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Tergugat disebut sempat meminta scan gugatan kepada pihak lawan, padahal sistem e-Court Mahkamah Agung seharusnya menyediakan akses resmi bagi pihak yang telah terdaftar secara sah dalam perkara.
Kini, setelah perkara memasuki mediasi, sorotan bergeser pada aspek lain yang tak kalah penting: kesungguhan para pihak menjalankan kewajiban mediasi dengan itikad baik.
Mediasi dalam Hukum Acara Perdata: Bukan Formalitas Seremonial
Dalam sistem peradilan perdata Indonesia, mediasi bukan sekadar tahapan administratif sebelum sidang dilanjutkan. Kewajiban mediasi diatur secara tegas dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016 menegaskan:
“Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.”
Tujuan mediasi bukan hanya mendorong perdamaian, tetapi juga mempercepat penyelesaian sengketa, mengurangi penumpukan perkara, serta memastikan para pihak menggunakan proses peradilan secara efektif dan bertanggung jawab.
Konsep Itikad Baik: Parameter Penting dalam Mediasi
PERMA No. 1 Tahun 2016 secara khusus mengatur kewajiban para pihak untuk menjalankan mediasi dengan itikad baik. Pasal 7 ayat (1) menyatakan: “Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan itikad baik.”
Pasal 7 ayat (2) menjelaskan tindakan yang dapat dianggap tidak beritikad baik—salah satunya adalah ketidakhadiran dalam pertemuan mediasi tanpa alasan sah setelah dipanggil secara patut.
Secara normatif, alasan adanya sidang lain memang dapat dipahami. Namun dalam perkara yang telah berulang kali tertunda dan substansinya belum juga diperiksa, publik berhak menilai akumulasi pola persidangan secara keseluruhan.
Turut Tergugat Terus Tidak Hadir: Aspek Administrasi Pertanahan Ikut Menggantung
Selain ketidakhadiran Kuasa Hukum Tergugat, perhatian juga tertuju pada Turut Tergugat yang kembali tidak hadir. Padahal posisi mereka berkaitan langsung dengan administrasi pertanahan, penerbitan sertifikat, pencatatan pajak, dan aspek pemerintahan wilayah.
Ketika Turut Tergugat terus tidak hadir, proses klarifikasi administratif tertunda, efektivitas mediasi menurun, dan potensi pembukaan fakta-fakta substantif menjadi semakin lambat. Secara tidak langsung, kondisi ini memperpanjang ketidakpastian hukum terhadap objek sengketa.
Antara Hak Prosesual dan Efektivitas Peradilan
Dalam perspektif hukum acara, setiap pihak memang memiliki hak menggunakan mekanisme prosedural yang tersedia. Namun hukum acara juga mengenal prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan—sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam praktik litigasi, penundaan berulang dapat memunculkan persepsi adanya procedural delay, strategi mempertahankan status quo, atau ketidaksiapan menghadapi pemeriksaan pokok perkara.
Majelis dan Mediator Menghadapi Ujian Efektivitas
Penundaan mediasi hingga pekan depan menunjukkan bahwa pengadilan masih memberikan ruang kepada para pihak. Namun semakin lama perkara tertahan, kepastian hukum semakin tertunda, biaya sosial dan proses meningkat, dan efektivitas mediasi semakin dipertanyakan.
Publik kini tidak hanya menunggu hasil akhir perkara. Publik juga menunggu apakah para pihak benar-benar hadir dengan kesiapan hukum yang utuh, apakah mediasi berjalan substantif, dan apakah perkara akhirnya bergerak menuju pembuktian nyata.
PIK 2 dan Pertaruhan Kepastian Hukum
Perkara ini bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa. Ia telah berkembang menjadi ujian terhadap kepatuhan prosedural, itikad baik berperkara, efektivitas mediasi, serta kepastian hukum di kawasan strategis.
Hingga titik itu tiba, perkara PIK 2 ini akan tetap menjadi sorotan, bukan hanya karena nilai ekonominya, tetapi karena ia menyentuh satu hal yang lebih mendasar: sejauh mana proses hukum mampu menghadirkan kepastian, keterbukaan, dan akuntabilitas di tengah sengketa kawasan strategis. (T-Red)










