Home / Banten / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Senin, 8 Desember 2025 - 17:07 WIB

Sidang Gugatan Perdata Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tng: Kesaksian Ungkap Dugaan Unsur Pidana Mafia Tanah

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata Nomor 78/Pdt.G/2025/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang kembali menguak fakta mengejutkan terkait dugaan praktik mafia tanah, Senin (08/12/2025)

Dalam persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi dari pihak penggugat tersebut, terungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen waris yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan oleh pihak tergugat.

Saksi pertama, Abdul Basit, yang merupakan Bendahara Desa Selapajang, menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan waris maupun surat keterangan waris almarhum Abu Saleh yang dijadikan alat bukti oleh pihak tergugat.

Ia pun saksi menyebut, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan miliknya dan tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh saya sebagai perangkat desa.

Hal senada disampaikan Ujang Supriatna, selaku Kasi Pembangunan Desa Selapajang, yang juga membantah keras keterlibatannya. Ujang menuturkan bahwa ia tidak mengetahui asal-usul dokumen waris atas nama ahli waris Abu Saleh dan memastikan tidak pernah mengesahkan maupun memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut.

Persidangan makin memanas ketika saksi berikutnya, Yunita Dewa Trisna Ningsih alias Cicih, memberikan keterangan yang menguatkan dugaan adanya rekayasa dokumen waris.

Cicih mengaku pernah diminta almarhum Sukma Wijaya Abas untuk mengumpulkan identitas ahli waris Abu Saleh serta menandatangani surat pernyataan waris dan surat keterangan ahli waris almarhum Abu Saleh. Cicih pun juga mengakui menerima imbalan sebesar Rp50.000 dari almarhum Sukma Wijaya Abas, tanpa mengetahui bahwa dokumen surat pernyataan tersebut akan digunakan dalam objek penerbitan Sertifikat Hak Milik Sukma Wijaya Abas dengan Nomor : 03301/Gembong Tangerang.

Sementara itu, saksi terakhir, Sunaryo, menerangkan bahwa tanah objek sengketa dalam perkara ini sesungguhnya merupakan milik almarhum Abu Saleh berdasarkan riwayat penguasaan serta keterangan istrinya selaku warga sekitar lokasi objek tanah yang disengketakan.

Rangkaian kesaksian tersebut dinilai kuasa hukum penggugat sebagai bukti kuat adanya unsur pidana, khususnya dugaan pemalsuan dokumen dan upaya penguasaan tanah secara melawan hukum. Kuasa hukum Penggugat Ericson Tua Sianturi SH menyebut temuan ini mengarah pada indikasi kuat praktik mafia tanah yang terorganisir.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda hari Senin berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan ketua majelis hakim Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri Tangerang.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolda Jabar Minta Ulama di Kabupaten Cirebon, Ingatkan dan Doakan Polri

Daerah

Makanan Bergizi Dalam Penanganan Stunting” Menjadi Thema Acara Jambore Kader PKK di Wisata Sipinsur Humbahas

Daerah

Bupati Humbahas Laksanakan Perpisahan dengan Masyarakat

Daerah

Bupati Samosir Dampingi Kunjungan Kerja, Menparekraf Sandiaga Uno Di Desa Wisata Hariara Pohan

DKI

Sambut Nataru, ActualNews.Id Berbagi Kasih di Tambora Bersama Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian

Cirebon

Polresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMK Samudra Nusantara

Banten

Aktivis KITA-PD Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ban Bus Rapid Transit (BRT) ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Bibit Jagung di Karangwareng