Home / Banten / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Senin, 8 Desember 2025 - 17:07 WIB

Sidang Gugatan Perdata Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tng: Kesaksian Ungkap Dugaan Unsur Pidana Mafia Tanah

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata Nomor 78/Pdt.G/2025/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang kembali menguak fakta mengejutkan terkait dugaan praktik mafia tanah, Senin (08/12/2025)

Dalam persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi dari pihak penggugat tersebut, terungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen waris yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan oleh pihak tergugat.

Saksi pertama, Abdul Basit, yang merupakan Bendahara Desa Selapajang, menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan waris maupun surat keterangan waris almarhum Abu Saleh yang dijadikan alat bukti oleh pihak tergugat.

Ia pun saksi menyebut, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan miliknya dan tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh saya sebagai perangkat desa.

Hal senada disampaikan Ujang Supriatna, selaku Kasi Pembangunan Desa Selapajang, yang juga membantah keras keterlibatannya. Ujang menuturkan bahwa ia tidak mengetahui asal-usul dokumen waris atas nama ahli waris Abu Saleh dan memastikan tidak pernah mengesahkan maupun memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut.

Persidangan makin memanas ketika saksi berikutnya, Yunita Dewa Trisna Ningsih alias Cicih, memberikan keterangan yang menguatkan dugaan adanya rekayasa dokumen waris.

Cicih mengaku pernah diminta almarhum Sukma Wijaya Abas untuk mengumpulkan identitas ahli waris Abu Saleh serta menandatangani surat pernyataan waris dan surat keterangan ahli waris almarhum Abu Saleh. Cicih pun juga mengakui menerima imbalan sebesar Rp50.000 dari almarhum Sukma Wijaya Abas, tanpa mengetahui bahwa dokumen surat pernyataan tersebut akan digunakan dalam objek penerbitan Sertifikat Hak Milik Sukma Wijaya Abas dengan Nomor : 03301/Gembong Tangerang.

Sementara itu, saksi terakhir, Sunaryo, menerangkan bahwa tanah objek sengketa dalam perkara ini sesungguhnya merupakan milik almarhum Abu Saleh berdasarkan riwayat penguasaan serta keterangan istrinya selaku warga sekitar lokasi objek tanah yang disengketakan.

Rangkaian kesaksian tersebut dinilai kuasa hukum penggugat sebagai bukti kuat adanya unsur pidana, khususnya dugaan pemalsuan dokumen dan upaya penguasaan tanah secara melawan hukum. Kuasa hukum Penggugat Ericson Tua Sianturi SH menyebut temuan ini mengarah pada indikasi kuat praktik mafia tanah yang terorganisir.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda hari Senin berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan ketua majelis hakim Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri Tangerang.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Melayat ke Rumah Duka Orang Tua Kades Sihastonga, Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Cirebon

Polsek Arjawinangun Amankan 3 Pelaku Pencurian Kendaraan R4

Budaya

Peserta Lake Toba Bike Adventure 2023, Disambut Hangat Wakil Bupati Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH Di Sipinsur

Daerah

Aksi Damai FARPKeN di Kejari Gunungsitoli Berujung Ricuh, Diduga diPicu Oknum Internal

Daerah

Bupati Samosir Menyambut Kunjungan Dirjen Bina KEUDA Kemendagri “Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Daerah”

Daerah

Bupati Humbahas Menyampaikan Nota Pengantar Atas 7 Ranperda Kabupaten Tahun 2023

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum LKPJ Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023

Hukum

Gonjang – Ganjing PCR Luhut Dilaporkan, Siap Diaudit KPK