IDN Hari Ini, Serang – Menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah, Gubernur Banten Andra Soni memberikan kebijakan istimewa bagi masyarakat melalui penandatanganan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini memberikan pengampunan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, berapa pun lamanya, dengan syarat membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir.
“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak pajak kendaraannya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Gubernur Andra Soni usai menghadiri Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (27/03/2025).
Periode Pemutihan PKB
Program pemutihan PKB akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025,usai perayaan Idul Fitri. Gubernur Andra mengimbau masyarakat untuk fokus beribadah terlebih dahulu.
“Kami mempersiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” tambahnya.
Syarat dan Ketentuan
– Pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat membayar pajak tahun 2025 atau 2026.
– Pembebasan sanksi PKB bagi wajib pajak tahun 2025.
– Tidak berlaku untuk mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.
Manfaat bagi Masyarakat
Gubernur Andra menegaskan bahwa pendapatan dari program ini akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur jalan di Banten.
Kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga mendukung pembangunan daerah. (Red)










