Home / Hukum

Selasa, 2 November 2021 - 07:47 WIB

Ketua Mahkamah Agung Melepas Dr.Mukti Arto Yang Telah Memasuki Masa Purnabakti

Ketua Mahkamah Agung Melepas Dr. mukti Arto yang telah memasuki masa Purnabakti

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melepas Hakim Agung Kamar Agama Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum., yang telah memasuki masa purnabakti, Jumat 29 Oktober 2021.

Baca Juga  Kematian Narapidana Di Lapas Teluk Dalam Nisel, Di Curigai Tidak Wajar dan Diduga Ada Indikasi Kekerasan

Acara yang diselenggarakan di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Para Ketua Kamar Mahkamah Agung.

Baca Juga  KITA-PD : Diduga Pemkot Tangerang Terima PSU Bermasalah dari PT. Modernland Realty

Sebagai Apresiasi dan rasa terima kasih atas pengabdiannya Ketua Mahkamah Agung menyerahkan plakat dan cindera mata kepada Dr. Mukti Arto beserta istri.

Baca Juga  Sambang Desa, Kapolsek Depok Jakin Kemitraan Dengan Kades dan Tokoh Masyarakat

Mukti Arto yang hadir didampingi Istri memasuki masa purnabakti pada 1 November 2021.

Selamat memasuki masa purnabakti Yang Mulia, Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, taufik serta kesehatan kepada Bapak dan keluarga.

(HMS/AMaria)

Share :

Baca Juga

Bandung

Polda Jabar Raih Penghargaan Quick Wins Presisi 2023

Cirebon

Lewat Sambang, Bhabinkamtibmas sinarancang Polsek Mundu polres Cirebon kota bangun Kamtibmas

Cirebon

Lagi – Lagi, Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Tawuran, Amankan 11 Pemuda

Buru

IMM Desak Kejari Buru Segera Periksa Sekda Kabupaten Buru

Cirebon

Respon Cepat Polsek Ciwaringin Tindak Lanjuti Laporan Judi

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan Kepada Personil Berprestasi 

Cirebon

Personel Dalmas Polresta Cirebon, Gelar Latihan Bela Diri Karate untuk Tingkatkan Kemampuan