IDN Hari Ini, Bandara Soetta Tangerang – Dipastikan akibat pembuangan sampah bandara secara ilegal, dinilai terdapat unsur kesengajaan melawan hukum, yang secara sengaja dilakukan oleh salah satu pihak perusahaan plat merah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Angkasa Pura II (Persero) melalui pihak anak usaha perusahaannya yaitu PT. Angkasa Pura Propertindo (APP).
Tampak jelas sekali didepan mata, bahwa pihak anak perusahaan PT. Angkasa Pura Propertindo, kini tidak perlu lagi menerapkan sistem pengelolaan sampah dan pengangkutan sampah yang baik dan benar, sehingga sampah bandara yang berasal dari airside (pesawat dan apron), lineside (perkantoran dan tenant) serta kargo bandara, prosesnya tinggal hitungan menit, langsung saja diangkut oleh mobil angkutan sampah sewa/pinjaman yang berasal dari wilayah jawa barat, guna untuk menuju suatu tempat pembuangan sampah yang sudah ditetapkan lokasinya, yang berada di wilayah kelurahan kenanga, kecamatan cipondoh kota tangerang.
Nyata sekali ditengarai, adanya unsur perbuatan hukum yang secara sengaja dilakukan oleh pihak PT. Angkasa Pura Propertindo, untuk membuang sampah keluar dari zona bandara soekarno hatta dikategorikan sudah mendapatkan izin dan restu serta di amini oleh pihak PT. Angkasa Pura 2, agar sampah sampah yang terdapat di bandara yang saat ini nampak menggunung di garbage bandara tidak perlu lagi untuk dimusnahkan, dikarenakan sangat menambah ongkos biaya dan sangat membebani anggaran perusahaan.
Padahal jelas sekali pihak PT. Angkasa Pura II (Persero) sangat mengetahui, akibat dari dampak sampah yang ditimbulkan itu banyak mengandung zat methan (C4) dan bisa merusak ozon 21 kali lipat lebih tinggi daripada karbon dioksida (CO2), apalagi dengan adanya senyawa zat methan yang berdampak sangat buruk terhadap kesehatan manusia, karena bisa menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan akut.
Sudah semestinya sampah bandara itu segera dimusnahkan, karena dikhawatirkan mengandung vektor, bakteri, atau virus yang berbahaya. Dan aturan international terkait pengelolaan sampah bandara dan sampah itu wajib untuk dimusnahkan, ditambah lagi dengan adanya peraturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Hilir mudiknya armada kendaraan mobil angkutan sampah bandara soekarno-hatta yang beroperasi dengan menggunakan PAS Bandara Soetta yang sengaja ditutupi lakban hitam untuk membawa sampah ke tempat pengepul sampah diwilayah kelurahan kenanga, cipondoh kota tangerang, maka patut diduga sampah itu pasti sengaja dipilah untuk diperjualbelikan kepada para bandar pengepul besar atau pabrikan pengolahan limbah yang ada di wilayah kota tangerang raya.
Pada saat awak media indonesiahariini.com meminta keterangan dari M Holik Muardi sebagai SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan, Nanti saya coba cek dulu yah pak, tuturnya
Seiring atas peristiwa yang sering kerap terjadi, hal itu langsung saja mendapatkan perhatian serius dari aktifis penggiat anggaran Dedi Haryanto dari Lembaga Koalisi Independen Transparasi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD), Ia pun Dedi langsung terjun ke garbage bandara soekarno-hatta dan langsung mengatakan, bahwa ia akan melaporkan jajaran Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) serta anak perusahaannya yakni PT. Angkasa Pura Propertindo (APP) terkait kasus pencemaran lingkungan dan pembuangan sampah secara ilegal kepada pihak aparat penegak hukum, baik di Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung, bahkan kalau perlu sampai ke Presiden.
Dedi pun kembali menambahkan, dikarenakan pihak PT. Angkasa Pura II dan PT. Angkasa Pura Propertindo (APP) tidak lagi dapat melakukan pengolahan sampah sesuai dengan standar yang diamanatkan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Ancaman dan sanksinya bisa dikenakan pasal pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 40, 41, dan 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. “Sanksi pidananya 4 sampai 10 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp 5 miliar, Tegas Dedi (Red)