IDN Hari Ini, Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh Fathul Mujib baru saja menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi atas nama Achmad Fauzi.
Vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 180 (seratus delapan puluh) hari penjara
Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa
Vonis ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Adi Prananta Yoga, S.H. Hal ini menjadi sorotan tajam dari Murdipin Hadi SH MH dan Zaenal Abidin SH selaku tim kuasa hukum terdakwa Achmad Fauzi, yang menilai putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan, terutama karena terdapat disparitas atau perbedaan hukuman yang signifikan dengan terdakwa lain dalam perkara serupa.
“Kami sangat kecewa. Vonis yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan, tidak ada penurunan sedikit pun. Ini berbeda dengan terdakwa lain di kasus yang sama, yang mana tuntutannya lebih berat tetapi vonisnya justru jauh lebih ringan. Ada indikasi ketidakadilan di sini,” ujar kuasa hukum Murdipin Hadi SH MH dalam pernyataannya usai persidangan.
Pledoi dan Status Tulang Punggung Keluarga Diabaikan
Kuasa hukum juga menyoroti tidak dipertimbangkannya secara maksimal hal-hal yang meringankan (pledoi) bagi kliennya.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Achmad Fauzi merupakan tulang punggung keluarga dengan 5 (lima) orang anak yang masih di bawah umur. Mereka masih sangat membutuhkan kasih sayang dan kehadiran sosok ayah di tengah-tengah mereka .
“Keadaan yang meringankan seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan utama hakim, terutama karena klien kami mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Namun, hakim seolah mengabaikan sisi kemanusiaan ini,” tegasnya .
Kronologi Kasus: Terdakwa Mengaku Hanya Melakukan Jual Beli Biasa
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menerima pesanan dari DPO bernama Probo Sutejo. Awalnya, Achmad Fauzi mengaku tidak curiga dan yakin prosesnya aman karena pelaku meyakinkan memiliki “bekingan.
” Terdakwa menyatakan memiliki pangkalan gas berizin resmi dan selama ini selalu membeli gas dari pihak resmi Pertamina untuk dijual kembali. Ia mengaku tidak ada niat melakukan tindak pidana, karena transaksi yang dilakukan dengan DPO adalah murni jual beli dengan harga yang telah ditetapkan Pertamina .
Barang Bukti dan Tuntutan
Dalam perkara ini, jaksa menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 300 tabung LPG ukuran 3 kg.
- 11 tabung LPG ukuran 50 kg (9 isi, 2 kosong).
- 1 unit HP Samsung Galaxy A 54 milik terdakwa.
- 1 unit mobil Suzuki Carry Tayo hitam polisi A 8360 KR milik saksi.
- 1 buku catatan merek Sidu.
Atas vonis yang dijatuhkan, tim kuasa hukum Zaenal Abidin SH, menyatakan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding untuk menuntut keadilan yang lebih berpihak pada kliennya dan keluarga yang ditinggalkan. (T-Red)










