Home / Uncategorized

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:45 WIB

Insiden Maut di Udara: Balita Tewas karena Sesak Napas di Penerbangan Super Air Jet ke Silangit

Jakarta – Dunia penerbangan Indonesia kembali diselimuti duka. Seorang balita perempuan berinisial CALG meninggal dunia akibat sesak napas dalam penerbangan Super Air Jet IU 956 rute Jakarta–Silangit pada Minggu (20/4/2025).

Insiden tragis ini terjadi sesaat sebelum pesawat mendarat di Bandara Silangit, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Korban merupakan anak ketiga dari pasangan keluarga Lumban Gaol yang tengah dalam perjalanan ke kampung halaman untuk melayat kerabat.

Namun, perjalanan tersebut berubah menjadi tragedi saat balita (CALG) mengalami kondisi darurat medis diduga akibat suhu panas dan kepenuhan penumpang di dalam kabin pesawat menjelang pendaratan.

Menurut keterangan ayah korban, Alpri, tidak ada tindakan pertolongan medis yang diberikan oleh awak kabin meskipun situasi darurat telah terjadi. “Tidak ada satu pun awak pesawat yang membantu. Kami panik dan hanya bisa berharap segera mendarat,” ujar Alpri.

Setelah pesawat mendarat, Alpri berlari keluar dari pesawat sambil menggendong putrinya dan langsung mencari bantuan. Petugas keamanan penerbangan (Avsec) segera membawa korban ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Silangit.

Namun, petugas medis KKP menyatakan balita CALG telah meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Sint Lucia untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak rumah sakit menyatakan korban sudah tidak bernyawa saat tiba dan mengeluarkan surat keterangan kematian bernomor 041/RSUL-RM/SKMP/IV/2025.

Tragedi ini memicu kritik tajam terhadap prosedur penanganan darurat di dalam kabin. Pengamat penerbangan dan lembaga perlindungan konsumen mempertanyakan kesigapan awak pesawat serta minimnya tindakan medis selama penerbangan.

Beberapa pihak bahkan mendorong keluarga korban untuk menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban dari PT Super Air Jet.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) didesak segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, dengan fokus pada tekanan kabin, kapasitas kru menangani situasi darurat medis, serta respons petugas darat saat terjadi krisis.

Pernyataan dari pihak manajemen PT Super Air Jet turut menuai kritik. Yuda Hasibuan, perwakilan maskapai, mengatakan bahwa kematian penumpang karena kondisi alami tidak termasuk dalam kategori yang bisa diklaimkan kompensasi. “Kondisi seperti itu tidak mendapatkan kompensasi apapun dari operator atau maskapai,” ujarnya.

Aktivis pemerhati sosial, Dedi Haryanto, menilai bahwa pernyataan tersebut menunjukkan ketidaktahuan pihak maskapai terhadap aturan yang berlaku.

“Pihak manajemen PT Super Air Jet jelas tidak memahami Peraturan Menteri Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 yang bertujuan melindungi pengguna jasa penerbangan,” tegas Dedi.

Tragedi ini menjadi pengingat keras akan pentingnya kesiapsiagaan dan tanggung jawab semua pihak dalam menjamin keselamatan serta aspek kemanusiaan dalam dunia penerbangan nasional. (Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kolaborasi dengan Bank Indonesia, Pemkot Cirebon Fokus pada Inflasi, Digitalisasi dan Pemberdayaan UMKM

Banten

Ketika Hak Tanah Rakyat Masuk Ruang Sidang, Sengketa Tanah yang Menguji Integritas Penegakan Hukum

Cirebon

Pemkot Cirebon Bangun Jejaring Perlindungan Anak Melalui Penguatan Guru BK

Uncategorized

Bupati Samosir Bersama Rombongan Memonitoring Pos Terpadu Dan Memastikan Harga Oleh-Oleh Tetap Stabil

Uncategorized

ᐈ Mostbet App Download For Android Apk & Ios In Indi

Cirebon

Desakan Penegakan Hukum Terhadap Mafia Tanah, Berlabel Badan Usaha PT. RKC di Kota Tangerang

Banten

Portal Jalan Kemuliaan Cipondoh Kembali Ditutup 

Uncategorized

HJ. Idah Nuryani Anggota DPRD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi di Momentum Idul Fitri 1447 H