IDN Hari Ini, Wonosobo – Pada acara resmi pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Wonosobo, H. Heru Nurcahyo S.IP, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP AKSI), menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, atas pemberian Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang telah memberikan SK perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Ini merupakan langkah yang sangat berarti bagi kemajuan desa-desa di Kabupaten Wonosobo,” ujar Heru dalam sambutannya.
Heru juga menyampaikan apresiasinya kepada rekan-rekan kepala desa yang telah mendukung dan turut serta dalam pembahasan revisi Undang-Undang di DPR RI maupun di pemerintah. Revisi tersebut menetapkan masa jabatan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa yaitu 6 tahun ditambah 2 tahun, serta memungkinkan kepala desa untuk mencalonkan satu periode lagi bagi mereka yang baru menjabat satu atau dua periode. Sementara itu, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga kali akan mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun, namun tidak diperbolehkan mencalonkan lagi.
“Terima kasih juga kepada teman-teman kepala desa yang telah mendukung dan ikut membahas revisi UU ini di DPR RI maupun di pemerintah sehingga ditetapkan undang-undang seperti ini,” tambah Heru.
Acara pengukuhan ini juga dihadiri oleh beberapa anggota dewan dari partai Golkar, Gerindra, dan PKB, yang menunjukkan dukungan politik yang luas terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dapat lebih maksimal dalam melaksanakan program-program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Wonosobo. (Sugito)