IDN Hari Ini, Kota Tangerang — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewacanakan revisi dua peraturan daerah (Perda) yang selama ini secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol (miras) dan praktik prostitusi.
Revisi tersebut direncanakan masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Tangerang tahun 2026 dan kini mulai menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dua perda yang diwacanakan untuk direvisi yakni Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengatakan revisi kedua perda tersebut dinilai perlu karena sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman, terutama terkait kemajuan teknologi digital dan penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 memang diwacanakan untuk direvisi tahun ini. Salah satu poin krusialnya terkait penetapan zonasi,” ujar Rusdi.
Menurut Rusdi, usulan revisi berasal dari pihak eksekutif dan telah masuk dalam Prolegda Kota Tangerang 2026. Meski demikian, DPRD hingga saat ini belum menerima draf resmi revisi dari Pemkot.
“Kami belum menerima drafnya, tetapi informasi yang paling krusial memang soal zonasi tempat hiburan,” jelasnya.
Ia menerangkan, kebijakan zonasi membuka kemungkinan adanya wilayah tertentu yang diperbolehkan untuk aktivitas hiburan, termasuk penjualan miras. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh menyentuh kawasan permukiman atau lingkungan masyarakat umum.
Rusdi mengungkapkan, wacana zonasi tempat hiburan sebenarnya pernah mencuat beberapa tahun lalu. Saat itu, wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan sebagai lokasi khusus. Namun rencana tersebut batal setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat dan tokoh agama.
Memasuki 2026, wacana revisi perda kembali menguat. Rusdi menyebutkan, pembahasan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 nantinya akan melalui uji publik dan forum diskusi kelompok (FGD) guna menyerap aspirasi masyarakat secara luas.
Salah satu alasan utama revisi, lanjut Rusdi, adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan.
Selama ini, warga Kota Tangerang dinilai lebih banyak menghabiskan aktivitas hiburan di wilayah lain, seperti Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, sehingga potensi PAD justru mengalir ke luar daerah.
“Kita harus jujur melihat fakta. Banyak warga Tangerang yang hiburan ke daerah lain. Tapi jangan sampai PAD tidak didapat, justru muncul dampak sosial baru,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, hingga kini belum terlihat kawasan hiburan yang benar-benar tumbuh signifikan di Kota Tangerang, sehingga kajian kebijakan harus dilakukan secara komprehensif.
Selain soal zonasi, revisi kedua perda tersebut juga diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transaksi digital. Saat ini, pembelian miras maupun praktik prostitusi dinilai banyak berlangsung secara daring, sesuatu yang belum diatur dalam perda lama.
Dalam Prolegda Kota Tangerang 2026 sendiri, terdapat 16 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas, termasuk revisi dua perda tersebut serta sejumlah perda lama lain yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.(T-Red)









