Home / DKI / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Uncategorized

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Kalapas Cibinong Dipecat Usai Skandal Hunian Mewah, 17 Pegawai Kena Sanksi

IDN Hari Ini, Jakarta- Skandal temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada sanksi tegas.

Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan tersebut dikonfirmasi Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Pol Rudi Setiawan, kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).

“Iya diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan internal terkait temuan fasilitas dan hunian yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.

17 Pegawai Dijatuhi Hukuman Disiplin

Rudi mengungkapkan, kasus tersebut tidak hanya berujung pada pemberhentian Wisnu. Sebanyak 17 pegawai Lapas Cibinong dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat sanksi yang berbeda.

Dari jumlah tersebut, satu orang, yakni Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari ASN. Sementara itu, lima pejabat struktural lainnya mendapatkan hukuman disiplin berat berupa penonaktifan dan demosi.

Pejabat yang terkena sanksi antara lain Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Berawal dari Sidak Ombudsman

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kawasan hunian yang disebut menyerupai kompleks apartemen. Kawasan itu terdiri atas lebih dari 10 bangunan terpisah dan dilengkapi sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan.

Di antaranya ruang tamu, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas olahraga. Dalam pemeriksaan juga disebut ditemukan minuman beralkohol berupa bir di dalam salah satu kulkas.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pengelolaan fasilitas di lingkungan lapas.

Barang Mewah Sempat Dipindahkan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pada peninjauan berikutnya ditemukan sejumlah barang yang sebelumnya berada di kawasan tersebut telah dipindahkan.

Barang yang disebut antara lain sofa, pendingin ruangan (AC), serta pigura foto.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Wisnu disebut mengakui dirinya memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut. Ia beralasan barang tersebut merupakan properti pribadi milik pegawai dan bukan Barang Milik Negara (BMN).

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan internal Kemenimipas, tindakan tersebut dinilai masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang tingkat berat serta pelanggaran kode etik.

Area Hunian Mulai Dikosongkan

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan. Keberadaan fasilitas yang dinilai tidak semestinya di dalam lapas serta tindakan pemindahan sejumlah barang menjadi bagian dari pemeriksaan yang berujung pada pemberian sanksi terhadap sejumlah pegawai.

Saat ini, kawasan hunian yang menjadi sorotan dilaporkan mulai dikosongkan dan disegel sebagai bagian dari proses penertiban.

Pemberhentian Wisnu dan sanksi terhadap 16 pegawai lainnya menunjukkan bahwa temuan fasilitas mewah tersebut tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi telah berujung pada tindakan disiplin terhadap jajaran Lapas Cibinong.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas, pengawasan, serta tata kelola fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Kembali Tinjau Jalan Perbatasan Kabupaten Humbahas Dengan Pakpak Bharat

Metropolitan

Warga Grogol Kecewa, Denah dan Lokasi Sertifikat Rumah yang Ditebitkan BPN Jakarta Barat, tidak Sesuai.

Daerah

Kunjungan Pangdam I BB Di Sibolga Di Sambut Oleh Dandim 0213 Nias

Banten

Konsumen Teriak Atas Kualitas Air PDAM di Hotel Anara Airport Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta – Kota Tangerang

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Kabag Ops hingga Kapolsek Jajaran

Cirebon

Polresta Cirebon Tanam Jagung Serentak Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Daerah

Saat Penyerahan Rumah Khusus di Kariuw, Ini Pesan Kapolda dan Pangdam XVI/Pattimura

Daerah

Perjanjian Kerjasama Antara RSUD Doloksanggul Dengan Kejaksaan Negeri