Home / Daerah / Ekonomi / Industri / Infografis / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Selasa, 15 April 2025 - 09:43 WIB

Ketua Bakornas Desak Pemkot dan DPRD Gunungsitoli Tertibkan Oknum Pengusaha di Sekitar Tugu Durian

IDN Hari Ini, Nias– Ketua Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) DPD Kepulauan Nias, Yuli Irama Hulu, mendesak Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli untuk segera menertibkan salah satu oknum pengusaha yang diduga menggunakan trotoar di sekitar Tugu Durian, Jalan Lagundri No. 57, sebagai tempat usaha tanpa izin.

Ikon kota Gunungsitoli yang dibangun oleh pemerintah daerah itu, seharusnya menjadi area terbuka bagi pejalan kaki. Namun, menurut Ketua Bakornas, trotoar tersebut kini dimanfaatkan oleh pemilik usaha kopi Janji Jiwa, yang disebut bernama Kris Harefa, untuk kepentingan bisnis.

“Anehnya, Pemkot dan DPRD Kota Gunungsitoli justru bungkam seolah membiarkan pelanggaran itu terus terjadi,” tegas Yuli Irama Hulu, Senin (15/4).

Ia menyebut, bahwa tindakan pengusaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2016, yang mengatur ketertiban di jalan umum, jalur hijau, taman, lingkungan, dan trotoar.

“Ini bentuk pelanggaran nyata terhadap perda. Kenapa pedagang kecil di trotoar dan pinggir jalan bisa ditertibkan oleh Satpol PP, tapi pengusaha ini dibiarkan saja? Apakah hukum hanya berlaku untuk yang kecil?” tambahnya.

Ketua Bakornas juga menyoroti bahwa selama ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah kota maupun DPRD, meski pelanggaran sudah berlangsung cukup lama. Ia menganggap hal ini sebagai bentuk pembiaran yang merugikan masyarakat dan menguntungkan pihak pengusaha.

Ia meminta ketegasan pemerintah agar masyarakat dapat kembali menikmati fasilitas umum seperti semestinya, serta menilai bahwa ketidaktegasan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di kota Gunungsitoli.

“Kalau Perda tidak berlaku untuk semua, maka citra Pemkot dan DPRD akan jatuh di mata rakyat,” tutupnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Buka Pelatihan Calon Paskibra Tahun 2024

Daerah

Kasat Lantas Polres Nias, Antar Ibu Sitilina Gea ke Bandara untuk Rujukan Medis ke Medan

Banten

Kontroversi Penetapan TSK, Suparman Harsono Ajukan Pra Peradilan di PN Tangerang

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMAN 1 Lemahabang

Daerah

Pertandingan Babak Perempatan Final Turnamen Sepak Bola Sumpah Pemuda Cup II Putra Tim Rajawali Mencetak Gol 1 – 0 Untuk Sialaman FC

Daerah

FITRA: Ada Indikasi Membungkam APH Agar Tidak Menindak Penyalahgunaan Anggaran APBD Humbahas

Daerah

Maraknya Kampanye Stiker Lewat Media Sosial, Di Goreng Goreng Maju Di Pilkada Humbahas Tahun 2024

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Aksi KPCT Terkait Protes Jalan Rusak di Wilayah Cirebon Timur