Jakarta, IDN Hari Ini – Bangunan tanpa PBG,(Persetujuan Bangunan Gedung) menghiasi kota Administrasi Jakarta Barat. Tidak tanggung tanggung, hampir di setiap wilayah di temukan bangunan yang tidak mengantongi PBG. Dari informasi beberapa sumber di lapangan, kalau pemilik bangunan sudah “Kordinasi” ke pada oknum Pejabat Wilayah, untuk memastikan bangunan tersebut tetap di bangun meski tanpa memegang PBG.
Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Resmi diterbitkan oleh presiden Republik Indonesia. yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.
Hal ini akan diketahui Perbedaan IMB dengan PBG. Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung.
Pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sementara sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
A. peringatan tertulis.
B. pembatasan kegiatan pembangunan.
C. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
D. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
E. pembekuan PBG.
F. pencabutan PBG.
G. pembekuan SLF Bangunan Gedung.
H. pencabutan SLF Bangunan Gedung.
I. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Sebuah bangunan yang terletak di daerah Jl.Oliander No.2A,Rt.13\Rw.9 Cengkareng Barat, Jakarta barat. Setelah di chek, ternyata Bangunan tersebut tidak sesuai Izin PBG. Selain itu, masih ada lagi, yaitu bangunan yang berada di Jl.Pilar (Kampung Tipar) RT 004 RW 003 Kel.Kodya Selatan Kec.Kebon Jeruk, di temukan juga bangunan mengantongi PBG satu Lantai. Namun oleh pemilik, membangun lebih dari yang dituangkan dalam Izin nya.
Bangunan yang sama juga ditemukan di wilayah Kel.Wijaya Kusuma Kec.Grogol Petamburan, bangunan tidak sesuai PBG. Selain itu, ada juga bangunan yang berada di Jl. Kembangan baru No 15 Kembangan Utara, Kec. Kembangan, juga ditemukan bangunan bermasalah terkait PBG. Bahkan, dari pantauan wartawan di lapangan, aktivitas pembangunan masih berjalan meski sudah di lakukan penyegelan.
Saat dikonfirmasi ke Satpol PP Jakarta barat, terkait maraknya berdiri bangunan tanpa melengkapi izin administrasi atau PBG, ‘Tamo Sijabat’ lebih memilih diam dan tidak berkomentar. Jelas, Polisi Pamong praja (Satpol PP) Mempunyai tugas pokok, yakni’ merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Kerjasama dalam pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (22\12\2021)
Hal senada juga di sampaikan pihak Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta barat. Saat di konfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, ‘Siska’ staf ahli di kecamatan menyebut,” tidak mengetahui terkait bangunan yang tidak memilik izin PBG yang ada di wilayah nya.
“Di chek dulu besok, lokasi harus di survey dulu. Jadi, kemungkinan untuk konfirmasi juga belum ada jawaban nya. Saya sedang di dinas, tidak di kantor,” ujar Siska kepada wartawan. (24\12\2021.)
Miris.! Seakan ada pembiaran, atau karena di duga “Sudah ada Kordinasi” membuat penegakan tidak berfungsi maksimal alias mandul. Aktifis di masyarakat berharap, agar penegak hukum menindak oknum oknum pejabat yang diduga, mem back up bangunan yang tidak mengantongi PBG. Sebab, selain hilang nya PAD (Pendapatan Asli Daerah) menjadi ajang korupsi untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum oknum pejabat tersebut, sehingga menjadi citra buruk buat pemerintah kota administrasi Jakarta Barat sendiri.( Manahan\LR/Nov)