Home / Cirebon / Daerah / TNI/ Polri

Rabu, 1 Februari 2023 - 19:54 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Tersangka yang berinisial B (42) tersebut saat ini telah dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, aksi bejat tersangka terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun tersebut dilakukan beberapa kali.

Baca Juga  Respon Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon, Gagalkan Tawuran di Kecamatan Weru

Menurutnya, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan tersangka sejak 2022 hingga terakhir kalinya pada September 2022 sebelum akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa pakaian korban.

“Aksi tersangka juga terpergok istrinya, sehingga kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Kami bertindak cepat menangkapnya dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Sehingga korbannya yang merupakan gadis di bawah umur tersebut tidak berdaya.

Baca Juga  Pemdes Lemot Tangani DBD, Warga Tanggunggunung Tulungagung Adakan Fogging Mandiri

Selain itu, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarganya. Bahkan, pihaknya mengakui dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka B merupakan paman dari korban.

“Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. ( Nr)

Share :

Baca Juga

TNI/ Polri

Danrem 071/Wijayakusuma Bersama Forkopimda Banyumas Ikuti Vicon dengan Presiden RI.

Daerah

Pemkab Menyetujui Ranoerda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

Daerah

Sertijab Ketua TP. PKK Kota Gunungsitoli

Daerah

Pelindo Regional 1 Gunungsitoli, Buang Sampah Ke laut Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias Akan Audensi

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Apel dan Syukuran HUT ke-76 Polwan

Daerah

Bupati Toba Hadiri Pekan Inovasi Dan Investasi Sumatera Utara

Daerah

Deklarasi Dukungan untuk H. Afif Nurhidayat S. Ag dalam Pilbub Wonosobo Dua Periode

Cirebon

Sinergi Bhabinkamtibmas Sambang Desa, Bhabinkamtibnas Ajak Warga Jaga Kamtibmas