IDN Hari Ini, Tangerang Selatan- Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan untuk memberikan keterangan terkait informasi dan pengaduan mengenai dugaan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah menengah di Kota Tangerang Selatan, (17/09/2026)
Kehadiran KITA-PD tersebut merupakan bagian dari proses permintaan keterangan oleh aparat penegak hukum guna memperoleh informasi awal, dokumen, serta penjelasan mengenai persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian lembaga tersebut.
Dedi Haryanto selaku Perwakilan KITA-PD Provinsi Banten datang dengan membawa sejumlah bahan dan informasi yang dinilai relevan untuk disampaikan kepada penyidik atau jaksa yang menangani perkara tersebut.
Dalam keterangannya, KITA-PD menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan praktik jual beli buku di sekolah perlu ditelusuri secara objektif, terutama apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak sekolah, komite, maupun pihak lain dalam mekanisme pengadaan atau distribusi buku kepada peserta didik yang melibatkan pihak ketiga.
“Kami hadir memenuhi panggilan Kejaksaan untuk memberikan keterangan dan menyerahkan informasi yang kami miliki. Selanjutnya kami menyerahkan proses pendalaman kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ujar Dedi.
KITA-PD juga mendorong agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada informasi awal, tetapi dilakukan dengan menelusuri mekanisme pengadaan, sumber anggaran, pihak yang terlibat, mekanisme penjualan kepada siswa, serta dasar aturan yang digunakan oleh masing-masing sekolah.
Persoalan jual beli buku di sekolah menjadi penting untuk diperiksa apabila terdapat kewajiban pembelian yang dibebankan kepada siswa atau orang tua, terlebih apabila mekanismenya tidak transparan atau tidak memiliki dasar administrasi yang jelas.
Namun demikian, Dedi menekankan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap harus ditempatkan pada asas praduga tak bersalah. Ada tidaknya pelanggaran hukum maupun kerugian negara sepenuhnya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Dedi hanya berharap Kejari Tangerang Selatan dapat melakukan pendalaman secara profesional, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta memeriksa dokumen yang berkaitan dengan pengadaan dan distribusi buku di sekolah.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Yang kami dorong adalah transparansi, keterbukaan dan kepastian hukum. Jika memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan. Namun jika tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka,” lanjutnya.
Dengan dipenuhinya panggilan tersebut, KITA-PD menyatakan siap memberikan informasi tambahan apabila sewaktu-waktu kembali diminta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pihak sekolah yang disebut dalam persoalan tersebut terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut perkara masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. (T-Red)










