Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Pendidikan / Regional / Tangerang Raya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:33 WIB

KITA-PD Layangkan Surat Klarifikasi ke Kadisdik Kota Tangerang, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOSDA Inklusif Rp7,9 Miliar

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Inklusif Tahun Anggaran 2024.

Surat yang ditandatangani Pimpinan Wilayah KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto M, tersebut meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang memberikan penjelasan atas pengelolaan anggaran BOSDA Inklusif yang nilainya mencapai Rp7,9 miliar, terdiri dari Rp5,3 miliar untuk jenjang SD Negeri dan Rp2,6 miliar untuk SMP Negeri penyelenggara pendidikan inklusif.

Dalam suratnya, KITA-PD menyebut permintaan klarifikasi didasarkan pada hasil pemantauan, pengumpulan informasi, dan kajian yang dilakukan organisasi tersebut.

Mereka mengaku menemukan indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang diperuntukkan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Menurut KITA-PD, terdapat sekitar 915 peserta didik penyandang disabilitas pada jenjang SD dan SMP yang menjadi sasaran program BOSDA Inklusif TA 2024.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, sebagian anggaran diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Program BOSDA Inklusif tersebut diketahui tersebar di sejumlah sekolah penyelenggara pendidikan inklusif di berbagai kecamatan di Kota Tangerang, di antaranya Kecamatan Ciledug, Larangan, Karang Tengah, Pinang, Cipondoh, dan wilayah lainnya.

Dalam surat klarifikasi tersebut, KITA-PD juga mendasarkan permintaannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta berbagai peraturan mengenai penyelenggaraan pendidikan inklusif.

KITA-PD meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan dana BOSDA Inklusif tersebut.

Organisasi tersebut berharap adanya penjelasan resmi dapat diberikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Oknum ASN Berinisial DZ Mengaku Wartawan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Halangi Kerja Jurnalistik

Daerah

Forkopimda Humbahas Dengarkan Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 

Daerah

Acara Tasyakuran dan Wisuda Pondok Pesantren Hidayah Al Tolidin, Semoga Lulusan Bermanfaat bagi Bangsa dan Negara

Daerah

7 Siswa Siswi Dari Humbahas Masuk Pengukuhan 188 Siswa Angkatan XIII SMA Unggulan Del

Jatim

Anggaran 20 Milyar Rupiah Untuk Program Bantuan Siswa Miskin Tahun 2022 Kabupaten Tulungagung

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Musrenbang RKPD 2025 Sumatera Utara

Tangerang Raya

Kasubag Humas Polres Metro Kompol Abdul Rochim Mengusir Wartawan Tidak Paham UU Pers No.40 tahun 1999

Daerah

Bupati Indramayu Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Sejahtera di Kandanghaur