Home / Banten / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:46 WIB

KITA-PD Soroti Paket Pemeliharaan Gedung Kelurahan Rp. 523 Juta di Batuceper, Metode Pengadaan Langsung Dipertanyakan

IDN Hari Ini, Tangerang-  Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor dan Pemeliharaan Gedung Kelurahan di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, dengan pagu anggaran Rp. 523.253.017 pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.

Pasalnya, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket tersebut tercatat menggunakan metode pemilihan penyedia melalui Pengadaan Langsung.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pengadaan dengan nilai anggaran, ruang lingkup pekerjaan, serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.

Berdasarkan data RUP dengan kode 61060537, paket tersebut bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 dan mencakup pekerjaan pada tujuh kelurahan. Jadwal pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak tercantum pada Oktober 2025, sedangkan periode pelaksanaan pekerjaan direncanakan berlangsung Oktober hingga Desember 2025.

Informasi RUP tersebut juga mencatat tanggal pengumuman paket pada 1 Desember 2025 pukul 09.07.53. Perbedaan tanggal ini menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi untuk memastikan kronologi perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.

Batas Pengadaan Langsung Perlu Diperiksa

Ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah mengatur batas nilai Pengadaan Langsung berdasarkan jenis pengadaannya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, batas nilai Pengadaan Langsung meliputi:

  • Pekerjaan konstruksi: paling banyak Rp. 400 juta.
  • Pengadaan barang dan jasa lainnya: paling banyak Rp. 200 juta.
  • Jasa konsultansi: paling banyak Rp. 100 juta.

Dengan demikian, nilai paket Rp. 523,25 juta tersebut perlu ditelaah lebih lanjut berdasarkan klasifikasi pengadaan, ruang lingkup pekerjaan, dan struktur paket yang sebenarnya.

Apabila paket tersebut merupakan satu paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas batas Pengadaan Langsung, penggunaan metode tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penilaian hukum tidak cukup hanya berdasarkan total pagu dalam RUP, melainkan juga harus memperhatikan jenis pengadaan, ketentuan yang berlaku pada saat proses dilakukan, serta dokumen pemilihan dan kontraknya.

Hal ini penting karena nomenklatur belanja modal bangunan gedung dan pemeliharaan gedung belum dengan sendirinya memastikan klasifikasi seluruh pekerjaan sebagai pekerjaan konstruksi.

KITA-PD Minta Klarifikasi Camat Batuceper

Menanggapi informasi tersebut, Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten mengajukan permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Camat Batuceper.

Dalam surat bernomor 033KLAR/DPW-KITA-PD/X/2026, KITA-PD meminta penjelasan mengenai perencanaan anggaran, rincian pekerjaan pada tujuh kelurahan, proses pemilihan penyedia, nilai kontrak, realisasi pembayaran, serta hasil pelaksanaan pekerjaan.

KITA-PD juga meminta penjelasan mengenai identitas penyedia, tanggal penetapan, nilai penawaran dan negosiasi, serta dokumen yang menjadi dasar penggunaan metode Pengadaan Langsung.

Selain itu, organisasi tersebut menyoroti perbedaan jadwal yang tercantum dalam informasi RUP. Jadwal pemilihan dan pelaksanaan kontrak tertulis Oktober 2025, sedangkan tanggal pengumuman paket tercatat pada 1 Desember 2025.

KITA-PD meminta agar riwayat perubahan data RUP disampaikan apabila memang terdapat pembaruan, sehingga kronologi proses pengadaan dapat diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.

Pekerjaan Tujuh Kelurahan Jadi Perhatian

Tidak hanya soal metode pengadaan, KITA-PD juga meminta rincian nama tujuh kelurahan yang menjadi lokasi kegiatan, jenis pekerjaan pada masing-masing lokasi, volume, spesifikasi teknis, serta nilai anggarannya.

Organisasi tersebut turut meminta dokumentasi pekerjaan sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan, berikut berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan dokumen serah terima jika tersedia.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa pembayaran anggaran dilakukan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, sesuai volume dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan kekurangan administrasi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengadaan, atau pelanggaran lain yang memiliki konsekuensi hukum.

Tidak Langsung Menyimpulkan Pelanggaran

KITA-PD menegaskan bahwa permohonan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD, bukan pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Penilaian atas kepatuhan pengadaan harus didasarkan pada dokumen perencanaan, proses pemilihan penyedia, kontrak, hasil pekerjaan, serta bukti pertanggungjawaban anggaran.

Melalui surat tersebut, KITA-PD meminta Camat Batuceper memberikan jawaban tertulis beserta dokumen pendukung paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima.

Organisasi KITA-PD juga membuka ruang komunikasi dan audiensi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Camat Batuceper mengenai alasan penggunaan metode Pengadaan Langsung pada paket dengan pagu Rp. 523.253.017 tersebut.

Klarifikasi pihak Kecamatan Batuceper tetap diperlukan untuk memastikan klasifikasi pengadaan, kronologi pemilihan penyedia, serta kesesuaian pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggarannya. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tumpukan Sampah Yang Menyolok di Tanah Lapang Merdeka Doloksanggul, Rumput Tumbuh Liar

Banten

DPC KGBN Kota Tangerang, Siap Sambut Capres Ganjar Pranowo

Daerah

Kapolres Nias Melalui Kasat Lantas AKP. Sonahami Lase S,H Berikan Jumat Berkat Kepada Pemulung Dan Tukang Becak Di Kota Gunungsitoli

Daerah

Perlindungan Sosial Pekerja Migran Indonesia dan Kondisi Potensi Ekonomi Purna Pekerja Migran oleh Migran Care

Cirebon

Kapolresta Cirebon Sapa Siswa SMPN 1 Gebang, Berikan Edukasi Bahaya Narkoba, Kenakalan Remaja hingga Ajak Tertib Berlalu Lintas 

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Banten

BPBD Kota Tangerang Belum Terima Kajian Ilmiah Sesar Cisadane, Mitigasi Masih Menunggu

Daerah

Bupati Lucky Hakim Lepas 445 Calon Jemaah Haji, Minta Doakan Kabupaten Indramayu