Home / DKI / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Politik / Ragam / Regional

Rabu, 30 April 2025 - 23:30 WIB

Dua Anggota DPR Terancam Dijemput Paksa KPK, Jika Tak Kooperatif di Kasus Dana CSR BI

IDN Hari Ini, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

KPK mengancam akan melakukan jemput paksa jika keduanya kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, sesuai prosedur, saksi yang tidak memenuhi panggilan dua kali tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dibawa paksa. “Jika saksi tidak hadir dua kali tanpa alasan patut, opsi jemput paksa terbuka,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (30/4/2025).

Charles dan Fauzi disebut tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dengan alasan adanya kunjungan kerja (kunker) yang telah terjadwal sebelumnya.

Mereka secara resmi mengonfirmasi ketidakhadiran dan meminta penjadwalan ulang. Panggilan ini merupakan kali kedua bagi keduanya setelah sebelumnya mangkir pada 13 Maret 2025.

**Latar Belakang Kasus**

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana hanya separuh dari total anggaran yang digunakan sesuai tujuan. “Misal, dari dana CSR Rp100 miliar, hanya Rp50 miliar yang disalurkan. Masalahnya ada pada Rp50 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukan, seperti untuk kepentingan pribadi,”jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada September 2024.

KPK menekankan, penyalahgunaan dana CSR menjadi pelanggaran jika tidak sesuai aturan, meski digunakan untuk proyek fisik sekalipun.

**Respons NasDem**

Hingga berita ini diturunkan, Partai NasDem belum memberikan pernyataan resmi. Pemanggilan anggota DPR ini memperlihatkan eskalasi KPK dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak di legislatif dan institusi keuangan.

Langkah Selanjutnya:

– KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Charles dan Fauzi.

– Jika mangkir lagi, penyidik berwenang melakukan jemput paksa.

Masyarakat menanti transparansi penyelesaian kasus ini, mengingat dana CSR BI seharusnya berdampak langsung pada pembangunan sosial. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

“Anak Terlindungi Indonesia Maju” Hari Anak Nasional ke -40 di Humbahas Sangat Meriah

Daerah

Terlapor Aparat Desa ,”Menghalangi Tugas Jurnalis, Pelapor Minta Atensi Kapolres Nias, Ada Apa Penyidik, “Batalkan Mediasi, ???

Cirebon

Momentum Pisah Sambut Kajari, Pemkot Cirebon Dorong Sinergi dan Stabilitas Daerah

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Binrohtal dan Pembinaan Mental Kepada Anak Berhadapan dengan Hukum

Banten

Mahasiswa GMNI Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Soroti Dugaan Mafia Tanah

Banten

Fungsi Satpol PP Dalam Penegakkan Perda, Patut Dipertanyakan ???

Banten

PT. Panca Kraft Pratama Divonis Bersalah, Didenda Rp1,5 Miliar dan Diancam Pembubaran Jika Tak Jalankan Putusan

Banten

Tahap Mediasi Kedua : Soal Legal Standing hingga Dugaan Procedural Delay, Publik Kini Menyoroti Efektivitas Proses Hukum PN Tangerang di Kawasan Strategis PIK 2